Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menempati posisi sentral karena implikasinya yang luas terhadap stabilitas sosial dan keadilan ekonomi. Islam memandang aktivitas ekonomi bukan sekadar pertukaran materi, melainkan manifestasi dari ketaatan hamba kepada Sang Khaliq. Riba secara etimologis bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia merujuk pada tambahan khusus yang diambil dalam transaksi utang-piutang atau pertukaran barang ribawi tertentu tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syara. Pengharaman riba bersifat qath'i (pasti) dan merupakan salah satu dosa besar yang merusak tatanan keberkahan hidup manusia.

Landasan utama pengharaman riba dalam Al-Quran menegaskan perbedaan fundamental antara perniagaan yang produktif dengan praktik ribawi yang eksploitatif. Allah SWT menggambarkan para pelaku riba dalam kondisi yang hina sebagai bentuk peringatan keras bagi mereka yang menyamakan antara jual beli dengan riba.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Syarah: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, para ulama menekankan bahwa frasa ahalla Allahu al-bay'a menunjukkan legalitas transaksi yang mengandung risiko dan usaha, sedangkan waharrama al-riba menunjukkan pelarangan terhadap keuntungan yang diperoleh dari waktu semata tanpa adanya risiko atau kerja nyata.

Eskalasi pelarangan riba tidak hanya menyasar pada pelaku utamanya, tetapi mencakup seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa dalam pandangan hukum Islam, keterlibatan dalam kebatilan ekonomi memiliki bobot dosa yang setara bagi semua pihak yang memfasilitasinya, baik secara administratif maupun kesaksian.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Syarah: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka itu sama. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi aksiologis dalam fiqih muamalah yang menegaskan bahwa integritas sistem keuangan syariah bergantung pada kejujuran seluruh elemen pendukungnya. Penggunaan kata la'ana (melaknat) menunjukkan bahwa riba adalah jarimah (kejahatan) yang menjauhkan pelakunya dari rahmat Allah. Syarah dari hadits ini menekankan pentingnya profesionalisme yang berbasis pada etika ketuhanan dalam setiap pencatatan dan persaksian transaksi keuangan.

Secara teknis, fiqih membagi riba ke dalam beberapa klasifikasi, di antaranya adalah Riba Fadhl yang terjadi dalam pertukaran barang ribawi dengan kadar yang berbeda. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menutup celah (sadd ad-dzari'ah) menuju praktik riba yang lebih besar serta memastikan bahwa pertukaran komoditas dasar dilakukan dengan prinsip kesetaraan yang sempurna.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ