Fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam bangunan syariat Islam yang mengatur interaksi material antarmanusia. Dalam diskursus ekonomi Islam, isu riba menempati posisi sentral karena dampaknya yang destruktif terhadap keadilan sosial dan stabilitas ekonomi. Islam tidak sekadar melarang praktik ribawi secara dogmatis, melainkan memberikan landasan filosofis dan yuridis yang kuat mengenai mengapa tambahan yang tidak diimbangi dengan risiko atau usaha nyata dianggap sebagai kezaliman. Sebagai seorang mufassir dan analis teks, kita harus melihat bahwa pelarangan riba adalah bagian dari Maqashid Syariah untuk menjaga harta (Hifzh al-Mal) agar berputar secara produktif di tengah masyarakat, bukan hanya terkonsentrasi pada segelintir pemilik modal.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Syarah: Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan tasybih (penyerupaan) yang sangat keras terhadap pelaku riba. Secara teologis, penyamaan antara jual beli dan riba oleh kaum musyrikin adalah sebuah kesesatan logika. Jual beli mengandung unsur risiko (ghunm), usaha, dan pertukaran manfaat yang nyata, sedangkan riba adalah penambahan nilai tanpa adanya kompensasi yang sepadan (iwadh). Penggunaan kata al-mass dalam teks tersebut mengisyaratkan ketidakstabilan jiwa dan ekonomi yang dihasilkan dari sistem ribawi. Secara makro, riba menciptakan gelembung ekonomi yang sewaktu-waktu dapat pecah, menyebabkan krisis yang menyengsarakan banyak pihak.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama beratnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim).
Syarah: Hadits ini merupakan landasan operasional dalam menentukan jenis barang ribawi. Para ulama membagi barang-barang ini menjadi dua kelompok besar: kelompok tsaman (alat tukar/emas dan perak) dan kelompok math'umat (bahan makanan pokok). Dari hadits ini lahir konsep Riba Fadl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis) dan Riba Nasi'ah (penangguhan waktu yang mensyaratkan tambahan). Secara ilmiah, hadits ini mengajarkan prinsip kesetaraan nilai dalam transaksi. Dalam konteks modern, uang kertas dianalogikan dengan emas dan perak karena fungsinya sebagai illat tsamaniyah (alat tukar). Maka, setiap kelebihan dalam pinjam-meminjam uang yang dipersyaratkan di awal masuk dalam kategori riba yang diharamkan secara mutlak.
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis transaksi riba, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama. (HR. Muslim).

