Dalam diskursus fiqih muamalah, persoalan riba bukan sekadar isu teknis perbankan, melainkan masalah fundamental yang menyentuh aspek teologis dan sosiologis. Islam memandang ekonomi sebagai sarana distribusi keadilan, bukan alat eksploitasi. Riba, dalam berbagai manifestasinya, dianggap sebagai parasit yang merusak tatanan keseimbangan sosial karena menciptakan keuntungan tanpa risiko bagi pemilik modal dan beban yang tidak proporsional bagi peminjam. Untuk memahami kedalaman larangan ini, kita harus merujuk pada teks primer wahyu yang menjadi fondasi hukum bagi seluruh aktivitas ekonomi muslim.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Ayat di atas merupakan proklamasi ketegasan hukum Allah atas praktik riba. Tafsir mendalam terhadap frasa la yaqumuna illa kama yaqumul ladzi yatakhabbathuhus syaithan menggambarkan keadaan psikologis dan eksistensial pelaku riba yang kehilangan keseimbangan. Secara epistemologis, kaum musyrik zaman dahulu mencoba menyamakan antara jual beli (al-bay) dengan riba. Namun, Al-Quran dengan tegas membedakannya melalui penegasan wa ahallallahu al-bay’a wa harrama al-riba. Perbedaan esensialnya terletak pada risiko dan nilai tambah. Jual beli melibatkan pertukaran barang dengan harga yang mengandung risiko kerugian, sedangkan riba adalah pertambahan nilai atas uang semata-mata karena berjalannya waktu tanpa adanya risiko yang ditanggung oleh pemilik modal. Allah juga menegaskan bahwa riba akan dimusnahkan (yamhaqullah) secara keberkahan, sementara sedekah akan dikembangkan (yurbi).
Setelah memahami landasan Al-Quran, kita perlu menelaah hadits-hadits Nabi Muhammad SAW yang merinci jenis-jenis riba, terutama yang berkaitan dengan komoditas ribawi. Hal ini penting agar seorang muslim dapat membedakan mana transaksi yang murni perdagangan dan mana yang mengandung unsur riba fadl atau riba nasi'ah.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim ini menjadi pilar utama dalam fiqih muamalah terkait riba fadl. Rasulullah SAW menetapkan enam komoditas utama: emas, perak, gandum burr, gandum sya'ir, kurma, dan garam. Ketentuan hukumnya sangat ketat: jika barang yang dipertukarkan sejenis, maka harus memenuhi dua syarat, yakni sama timbangan/ukurannya (mitslan bi mitslin) dan dilakukan secara tunai di tempat transaksi (yadan bi yadin). Pelanggaran terhadap kesamaan ukuran disebut riba fadl, sedangkan penundaan penyerahan disebut riba nasi'ah. Ulama mufassir dan fuqaha kemudian melakukan qiyas (analogi) terhadap mata uang kertas zaman sekarang dengan emas dan perak karena memiliki illat (alasan hukum) yang sama, yaitu sebagai tsaman atau alat tukar. Oleh karena itu, segala bentuk kelebihan dalam pertukaran uang yang sejenis atau bunga bank dalam pinjaman masuk ke dalam kategori riba yang diharamkan secara mutlak.
Dampak dari riba tidak hanya berhenti pada individu, melainkan meluas pada tatanan sosial dan keberkahan hidup. Rasulullah SAW memberikan peringatan keras mengenai keterlibatan semua pihak dalam ekosistem ribawi, yang menunjukkan bahwa dosa ini bersifat sistemik dan kolektif.
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَفِي رِوَايَةِ ابْنِ مَاجَهْ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
Syarah terhadap hadits ini mengungkapkan betapa seriusnya ancaman terhadap pelaku riba. Penggunaan kata la'ana (melaknat) menunjukkan bahwa riba adalah dosa besar (kaba'ir). Rasulullah tidak hanya melarang pemakan riba (bankir atau pemilik modal), tetapi juga pemberi riba (nasabah peminjam), sekretaris yang mencatat transaksi, hingga para saksi. Semuanya dianggap sama dalam timbangan dosa karena turut serta membangun sistem yang zalim. Perumpamaan dosa riba yang paling ringan seperti menzinahi ibu kandung sendiri adalah metafora tingkat tinggi untuk menunjukkan betapa menjijikkannya praktik ini dalam pandangan syariat. Hal ini dikarenakan riba menghancurkan sendi-sendi persaudaraan manusia dan menggantinya dengan eksploitasi materialistik yang keji.

