Diskursus mengenai ekonomi Islam tidak akan pernah lepas dari pembahasan fundamental mengenai riba. Secara etimologis, riba bermakna al-ziyadah atau tambahan. Namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang diambil tanpa adanya iwad atau kompensasi yang dibenarkan oleh syara dalam suatu akad pertukaran atau utang piutang. Keberadaan riba dipandang sebagai parasit sosial yang merusak tatanan keadilan distributif. Para ulama sepakat bahwa pelarangan riba adalah salah satu pilar utama dalam menjaga maqashid syariah, khususnya dalam aspek hifz al-mal atau perlindungan harta benda. Untuk memahami kedalaman larangan ini, kita harus merujuk pada teks primer wahyu yang menjadi fondasi hukum bagi seluruh aktivitas muamalah manusia.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Ayat di atas merupakan proklamasi teologis yang membedakan secara tegas antara perniagaan yang sah (al-bay) dan praktik riba. Allah Subhanahu wa Taala menggambarkan pelaku riba seperti orang yang sempoyongan akibat kerasukan setan, sebuah metafora bagi ketidakstabilan jiwa dan ekonomi yang diakibatkan oleh keserakahan. Tafsir mendalam terhadap frasa wa ahallallahu al-bay wa harrama al-riba menunjukkan bahwa dalam jual beli terdapat pertukaran nilai yang adil dan adanya risiko (ghunm), sedangkan dalam riba terdapat eksploitasi sepihak di mana pemilik modal mendapatkan keuntungan pasti tanpa mau memikul risiko kerugian. Ini adalah bentuk ketidakadilan ontologis yang ditolak oleh Islam karena menghambat produktivitas nyata dan menciptakan gelembung ekonomi yang semu.
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Dalam hadits muttafaqun alaih ini, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memposisikan praktik memakan riba (aklu al-riba) sebagai salah satu dari tujuh dosa besar yang membinasakan. Penempatan riba berdampingan dengan syirik dan pembunuhan menunjukkan betapa beratnya dampak destruktif riba terhadap tatanan tauhid dan kemanusiaan. Secara syarah, para ulama menjelaskan bahwa riba dikategorikan membinasakan karena ia menghancurkan keberkahan harta di dunia dan mendatangkan azab di akhirat. Riba menciptakan jurang pemisah yang lebar antara si kaya dan si miskin, di mana kekayaan hanya berputar di kalangan tertentu saja, yang secara perlahan membunuh daya beli dan kesejahteraan masyarakat luas.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ubadah bin Shamit ini merupakan kaidah emas dalam fiqih muamalah terkait riba fadl. Rasulullah menetapkan enam komoditas ribawi utama: emas, perak, gandum burr, gandum sya'ir, kurma, dan garam. Ketentuannya sangat rigid; jika jenisnya sama, maka harus setara timbangannya (tamatsul) dan dilakukan secara tunai (taqabud). Jika jenisnya berbeda namun masih dalam satu illat (seperti emas dengan perak sebagai alat tukar), maka boleh berbeda takaran namun wajib tunai. Syarah atas hadits ini menjelaskan bahwa Islam sangat menjaga integritas pertukaran agar tidak terjadi penipuan atau pengambilan keuntungan tersembunyi dalam transaksi barter maupun moneter. Hal ini menjadi dasar bagi larangan praktik bunga bank konvensional yang secara substansial merupakan pertukaran uang dengan uang dengan adanya tambahan waktu dan nilai.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Ketegasan hukum Islam terhadap riba tidak hanya menyasar pada pelaku utama, tetapi juga seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Hadits ini menegaskan bahwa penerima, pemberi, pencatat, hingga saksi dalam transaksi riba semuanya mendapatkan laknat yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa riba adalah kejahatan sistemik. Dalam konteks modern, ini menjadi tantangan bagi umat Islam untuk membangun infrastruktur keuangan alternatif yang bersih dari unsur ribawi. Solusi yang ditawarkan Islam bukanlah sekadar melarang, melainkan memberikan substitusi melalui akad-akad kerja sama seperti mudharabah (bagi hasil) dan musyarakah (kemitraan), di mana keuntungan dan risiko dipikul bersama secara proporsional.

