Ekonomi Islam bukan sekadar sistem pertukaran materi, melainkan manifestasi dari nilai-nilai ketuhanan yang diaplikasikan dalam interaksi sosial manusia. Dalam struktur Fiqih Muamalah, persoalan riba menempati posisi sentral karena implikasinya yang luas terhadap stabilitas ekonomi dan keadilan distributif. Secara etimologis, riba bermakna ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis fiqih, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau utang-piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan syariat. Para ulama mufassir menekankan bahwa pelarangan riba dilakukan secara bertahap (tadarruj), menunjukkan betapa akarnya praktik ini dalam masyarakat jahiliyah dan betapa kuatnya upaya Islam untuk mencabut akar eksploitasi tersebut.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang kemasukan setan menggambarkan ketidakstabilan jiwa dan kekacauan logika para pelaku riba. Poin krusial dalam ayat ini adalah penegasan ontologis bahwa jual beli (al-bay) secara esensial berbeda dengan riba, meskipun keduanya menghasilkan keuntungan. Jual beli melibatkan pertukaran risiko dan manfaat atas barang, sedangkan riba hanyalah eksploitasi waktu dan kebutuhan debitur.
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan dan Syarah: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apa saja itu? Beliau bersabda: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci dan lalai. (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini memposisikan riba dalam hierarki dosa besar (al-kaba'ir) setara dengan syirik dan pembunuhan. Secara filosofis, riba disebut membinasakan (mubiqat) karena ia merusak tatanan moral pelaku dan menghancurkan keberkahan harta secara kolektif. Ulama muhaddits menekankan bahwa penyebutan riba di antara dosa-dosa sosial dan teologis ini menunjukkan bahwa dampak riba bukan hanya individu, melainkan sistemik terhadap peradaban manusia.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama takarannya dan tunai. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba, baik yang mengambil maupun yang memberi dalam hal ini sama saja. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi teknis dalam menentukan jenis-jenis barang ribawi. Para fukaha menyimpulkan adanya dua jenis riba utama di sini: Riba Fadhl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis) dan Riba Nasi'ah (penundaan penyerahan). Syarat mithlan bi mithlin (sama jumlah) dan yadan bi yadin (tunai/tangan ke tangan) adalah mekanisme proteksi agar fungsi uang sebagai alat tukar tidak berubah menjadi komoditas yang diperdagangkan demi keuntungan spekulatif.
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah), penulisnya (sekretaris), dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama. (HR. Muslim). Penegasan ini memberikan dimensi hukum bahwa keterlibatan dalam sistem ribawi bersifat komprehensif. Laknat dalam terminologi syariat berarti jauh dari rahmat Allah. Hal ini menuntut adanya ekosistem keuangan yang benar-benar steril dari unsur riba. Syarah hadits ini menjelaskan bahwa setiap pihak yang memfasilitasi terjadinya akad riba memikul tanggung jawab moral dan hukum yang setara, sehingga transformasi menuju sistem keuangan syariah menjadi kewajiban kolektif (fardhu kifayah) bagi umat Islam.

