Kajian mengenai muamalah merupakan pilar krusial dalam struktur syariat Islam yang mengatur interaksi horizontal antarmanusia. Dalam diskursus hukum Islam, persoalan riba menempati posisi sentral karena dampaknya yang destruktif terhadap tatanan sosial dan keadilan ekonomi. Secara etimologis, riba bermakna al-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan syariat. Para ulama mufassir dan fuqaha telah bersepakat bahwa pengharaman riba bersifat qath’i (pasti) dan merupakan salah satu dosa besar yang dapat meruntuhkan keberkahan harta serta memicu ketimpangan distribusi kekayaan di tengah masyarakat.

Penetapan hukum larangan riba dalam Al-Quran dilakukan secara bertahap (tadarruj), yang puncaknya ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah. Ayat ini menjadi fondasi utama dalam membedakan antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik ribawi yang eksploitatif. Allah Subhanahu wa Ta’ala menegaskan otoritas-Nya dalam menetapkan halal dan haramnya suatu akad transaksi melalui firman-Nya yang agung.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Dalam tafsir Al-Qurthubi, ayat ini menjelaskan bahwa orang yang terlibat riba akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam kondisi sempoyongan sebagai tanda kehinaan. Perbedaan fundamental antara jual beli dan riba terletak pada keberadaan komoditas dan risiko. Jual beli melibatkan pertukaran nilai yang adil dan produktivitas, sedangkan riba hanyalah pengambilan keuntungan dari waktu dan kesulitan orang lain tanpa adanya risiko usaha yang nyata.

Selain teks Al-Quran, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melalui lisan kenabiannya memberikan rincian teknis mengenai jenis-jenis barang yang rawan terhadap praktik riba. Hal ini sangat penting dalam kajian fiqih muamalah untuk mengidentifikasi Illat atau sebab hukum dibalik pengharaman tersebut. Hadits yang diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit menjadi rujukan utama bagi para fuqaha dalam menentukan kategori Riba Fadl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis) dan Riba Nasi’ah (kelebihan karena penangguhan waktu).

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya dan harus dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan secara tunai. Hadits ini menetapkan enam komoditas ribawi yang menjadi standar pertukaran. Para ulama Syafi’iyyah dan Malikiyyah melakukan istinbath hukum bahwa illat pada emas dan perak adalah fungsinya sebagai alat tukar (tsamaniyyah), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah fungsinya sebagai bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Maka, setiap transaksi keuangan modern yang melibatkan mata uang (yang disetarakan dengan emas/perak) wajib mengikuti kaidah ini guna menghindari jebakan riba dalam sistem perbankan konvensional.

Bahaya riba tidak hanya terbatas pada aspek hukum legalistik, melainkan merambah pada dimensi spiritual dan moralitas umat. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasulullah memberikan analogi yang sangat keras mengenai tingkatan dosa riba guna memberikan efek jera secara psikologis bagi setiap mukmin agar menjauhi praktik tersebut dalam segala bentuknya, baik yang bersifat mikro maupun makro.

الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ