Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menduduki posisi yang sangat krusial karena ia bersentuhan langsung dengan integritas ekonomi umat dan keberkahan harta. Islam tidak hanya mengatur tata cara ibadah ritual, namun juga memberikan panduan rigid mengenai bagaimana harta harus dikelola agar tidak melahirkan eksploitasi dan ketimpangan sosial. Riba, secara etimologi berarti tambahan (az-ziyadah), namun secara terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta atau utang-piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syara. Memahami riba memerlukan ketelitian dalam membedakan antara laba perniagaan yang dihalalkan dengan tambahan ribawi yang diharamkan secara mutlak.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat ini dalam Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa para pemakan riba akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil. Penegasan Wa Ahallallahu Al-Bai'a Wa Harrama Ar-Riba menunjukkan pemisahan ontologis antara aktivitas produktif (perdagangan) yang mengandung risiko dan usaha, dengan aktivitas eksploitatif (riba) yang hanya mengandalkan waktu untuk melipatgandakan uang. Ayat ini menjadi fondasi utama (dalil qath'i) atas keharaman riba dalam segala bentuknya.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau menjawab: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci. Dalam syarah hadits ini, penggunaan diksi Al-Mubiqat (yang membinasakan) menunjukkan bahwa riba bukan sekadar dosa biasa, melainkan dosa besar yang merusak tatanan agama dan dunia pelakunya. Rasulullah menyejajarkan riba dengan syirik dan pembunuhan, mengisyaratkan bahwa dampak destruktif riba terhadap keadilan sosial sama bahayanya dengan dampak syirik terhadap tauhid.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits riwayat Muslim ini merupakan dasar hukum bagi Riba Fadhl (tambahan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasiah (tambahan karena penangguhan waktu). Para ulama mufassir dan fuqaha menyimpulkan bahwa uang (yang dianalogikan dengan emas dan perak) tidak boleh dijadikan komoditas yang menghasilkan keuntungan dengan sendirinya tanpa ada transaksi sektor riil yang mendasarinya. Persyaratan Mitslan bi Mitslin (sama rata) dan Yadan bi Yadin (tunai) adalah mekanisme preventif agar tidak terjadi spekulasi dalam pertukaran nilai.

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا وَهَذِهِ الْقَاعِدَةُ تَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْأَصْلَ فِي الْقَرْضِ أَنَّهُ عَقْدُ إِرْفَاقٍ وَتَبَرُّعٍ لَا عَقْدُ مُعَاوَضَةٍ وَتِجَارَةٍ فَمَنْ أَقْرَضَ مَالًا لِيَأْخُذَ أَكْثَرَ مِنْهُ أَوْ لِيَنْتَفِعَ بِخِدْمَةٍ مِنَ الْمُقْتَرِضِ فَقَدْ وَقَعَ فِي الرِّبَا الْمُحَرَّمِ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Setiap piutang yang menarik manfaat maka itu adalah riba. Kaidah fiqih ini menegaskan bahwa asal dari akad qardh (pinjaman) adalah akad tabarru' (sosial/tolong-menolong), bukan akad mu'awadhah (komersial). Dalam perspektif ekonomi syariah, jika seseorang meminjamkan uang, maka ia tidak diperbolehkan mengambil keuntungan sedikit pun dari pinjaman tersebut, baik berupa tambahan uang maupun fasilitas lainnya yang disyaratkan di awal. Hal ini dikarenakan uang dalam Islam berfungsi sebagai alat tukar (medium of exchange) dan satuan hitung (unit of account), bukan sebagai barang dagangan yang bisa disewakan untuk menghasilkan bunga.