Dalam diskursus hukum Islam, kajian mengenai muamalah maliyah atau transaksi keuangan menempati posisi yang sangat vital karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup manusia dan stabilitas sosial. Islam tidak hanya mengatur tata cara peribadatan ritual, namun juga memberikan fondasi yang kokoh dalam aktivitas ekonomi guna memastikan tidak adanya eksploitasi antara satu pihak dengan pihak lainnya. Fenomena riba, yang secara etimologis berarti pertambahan (az-ziyadah), merupakan tantangan terbesar dalam sistem ekonomi global saat ini. Para ulama mufassir dan fuqaha telah bersepakat bahwa larangan riba bersifat qath’i (pasti) dan merupakan salah satu dosa besar yang dapat merusak tatanan keadilan distributif dalam masyarakat. Untuk memahami hal ini secara mendalam, kita perlu merujuk pada teks-teks primer wahyu yang menjadi landasan hukum utama.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT secara tegas membedakan antara Al-Bay (jual beli) dan Ar-Riba. Secara ontologis, jual beli mengandung unsur pertukaran nilai yang adil dan risiko yang dibagi, sedangkan riba mengandung unsur eksploitasi terhadap kebutuhan orang lain tanpa adanya kompensasi nilai yang sepadan (iwad). Penyerupaan riba dengan jual beli oleh kaum jahiliyah dibantah keras oleh Al-Quran karena dalam jual beli terdapat manfaat bagi kedua belah pihak melalui perpindahan barang, sedangkan dalam riba, kekayaan hanya menumpuk pada satu pihak melalui instrumen utang.
Setelah memahami landasan filosofis larangan riba dalam Al-Quran, kita harus menelaah batasan teknis yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam hadits-hadits beliau. Hadits merupakan penjelas (bayan) terhadap keumuman ayat Al-Quran, khususnya dalam menentukan komoditas apa saja yang terkena hukum riba dan bagaimana prosedur pertukarannya agar tetap berada dalam koridor syariah.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan atau ukurannya dan dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Apabila jenis-jenis ini berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba Fadl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis) dan Riba Nasiah (penangguhan waktu). Para ulama mujtahid melakukan analogi (qiyas) terhadap enam komoditas ini. Emas dan perak dianalogikan sebagai alat tukar (tsamaniyah), yang dalam konteks modern mencakup mata uang kertas. Sedangkan gandum, kurma, dan lainnya dianalogikan sebagai bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Syarat utama dalam pertukaran barang ribawi adalah At-Tamasul (kesamaan ukuran) jika sejenis, dan Al-Taqabudh (serah terima di majelis akad) untuk menghindari spekulasi dan ketidakpastian (gharar).
Dalam perkembangannya, para fuqaha merumuskan kaidah-kaidah umum yang menyederhanakan pemahaman masyarakat terhadap praktik riba dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam transaksi utang piutang. Kaidah ini menjadi instrumen deteksi dini bagi setiap muslim agar tidak terjerumus ke dalam praktik yang diharamkan meski dibungkus dengan istilah-istilah modern.
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
Terjemahan & Syarah Mendalam: Setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat (bagi kreditor), maka itu adalah riba. Kaidah ini, meskipun secara periwayatan hadits diperselisihkan kekuatannya, namun secara substansi hukum telah menjadi ijma (kesepakatan) para ulama sebagai prinsip dasar dalam akad Tabarru (tolong-menolong). Utang (qardh) dalam Islam adalah akad sosial, bukan akad komersial (tijari). Jika seseorang meminjamkan uang dengan syarat adanya tambahan pengembalian, baik berupa uang tambahan, hadiah, atau jasa tertentu, maka tambahan tersebut dikategorikan sebagai riba. Hal ini karena hakikat utang adalah mengembalikan pokok tanpa adanya eksploitasi atas waktu tunggu, sebab waktu dalam akad utang piutang tidak boleh dihargai dengan materi dalam perspektif syariah murni.

