Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menempati posisi yang sangat sentral sekaligus krusial. Hal ini dikarenakan riba bukan sekadar persoalan teknis perbankan atau pertukaran harta, melainkan menyentuh fondasi keadilan sosial dan stabilitas ekonomi umat. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan. Namun, dalam kacamata syariat, tidak semua tambahan dikategorikan sebagai riba yang diharamkan. Perlu adanya pembedahan teks secara mendalam untuk memisahkan antara keuntungan perniagaan yang sah dengan tambahan batil yang merusak tatanan moral ekonomi. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa riba adalah salah satu dosa besar yang dapat menghancurkan keberkahan hidup individu maupun masyarakat.
Berikut adalah landasan teologis pertama yang membedakan secara tegas antara aktivitas ekonomi yang produktif dengan praktik ribawi yang eksploitatif.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan analogi psikologis dan fisik bagi pemakan riba. Penggunaan kata yakulun (memakan) menunjukkan pemanfaatan secara luas, bukan sekadar mengonsumsi. Ulama mufassir menjelaskan bahwa klaim kaum musyrikin yang menyamakan jual beli dengan riba adalah sebuah kesesatan logika (fallacy). Jual beli mengandung unsur risiko, usaha, dan pertukaran nilai yang nyata, sedangkan riba hanyalah pengambilan keuntungan dari waktu dan kesulitan orang lain tanpa adanya kompensasi nilai yang seimbang (iwad).
Selanjutnya, Al-Quran memberikan peringatan yang sangat keras bagi mereka yang tetap bersikeras menjalankan praktik riba setelah datangnya ilmu. Peringatan ini merupakan satu-satunya dalam Al-Quran di mana Allah dan Rasul-Nya memaklumkan perang terhadap suatu kemaksiatan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. (QS. Al-Baqarah: 278-279). Ayat ini menegaskan bahwa iman menuntut kepatuhan total dalam aspek finansial. Frasa fa’dzanu bi harbin (maka maklumkanlah perang) menunjukkan betapa destruktifnya riba bagi tatanan tauhid dan sosial. Islam memberikan solusi berupa pengembalian kepada ru-usu amwalikum (pokok harta), yang merupakan prinsip keadilan distributif. Di sini, prinsip la tazhlimuna wa la tuzhlamun (tidak menzalimi dan tidak dizalimi) menjadi kaidah emas (golden rule) dalam seluruh transaksi ekonomi Islam.
Dalam ranah hadits, Rasulullah SAW merinci jenis-jenis komoditas yang menjadi objek riba serta bagaimana cara bertransaksi yang benar agar terhindar dari riba fadl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis) dan riba nasi’ah (penundaan waktu).
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيْعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

