Dalam diskursus hukum Islam, bidang muamalah menempati posisi yang sangat vital karena mengatur interaksi horizontal antarmanusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu isu fundamental yang menjadi garis pemisah antara sistem ekonomi Islam dan sistem konvensional adalah persoalan riba. Riba bukan sekadar masalah teknis pertambahan nilai uang, melainkan sebuah persoalan teologis dan moral yang berdampak luas pada stabilitas sosial. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa riba merupakan salah satu dosa besar yang mampu menghancurkan tatanan keberkahan dalam harta. Secara etimologis, riba bermakna al-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia merujuk pada tambahan khusus dalam transaksi pertukaran atau pinjaman yang tidak diimbangi dengan imbalan yang sah menurut hukum Tuhan.
Larangan riba dalam Al-Quran diturunkan secara bertahap, namun puncaknya terdapat dalam Surah Al-Baqarah yang memberikan peringatan keras bagi mereka yang masih bersikeras menjalankan praktik ribawi. Allah Subhanahu wa Ta’ala menggambarkan kondisi para pemakan riba dengan tamsil yang sangat mengerikan sebagai bentuk peringatan atas rusaknya logika ekonomi mereka yang menyamakan antara perdagangan yang produktif dengan riba yang eksploitatif.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, mufassir menjelaskan bahwa kalimat la yaqumuna menunjukkan ketidakstabilan mental dan sosial para pelaku riba. Penegasan wa ahallallahu al-bay’a wa harrama al-riba merupakan pemutus syubhat bagi kaum liberalis ekonomi yang mencoba merasionalkan riba dengan logika bunga modal. Islam membedakan secara tegas antara laba (profit) yang dihasilkan dari risiko usaha dan riba yang merupakan tambahan tanpa risiko bagi pemilik modal.
Selain dalam teks suci Al-Quran, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dalam kapasitasnya sebagai mubayyin (penjelas) wahyu, menempatkan riba dalam kategori dosa-dosa yang membinasakan. Hal ini menunjukkan bahwa dampak riba tidak hanya terbatas pada kerugian finansial di dunia, tetapi juga kehancuran eksistensial di akhirat. Rasulullah menyandingkan riba dengan dosa syirik dan sihir untuk menunjukkan betapa gelapnya esensi dari pengambilan harta orang lain secara batil melalui mekanisme bunga.
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci dan lalai. (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menggunakan diksi al-mubiqat yang berarti sesuatu yang menghancurkan hingga ke akar-akarnya. Penempatan akal al-riba (memakan riba) setelah pembunuhan menunjukkan bahwa riba adalah bentuk pembunuhan ekonomi secara perlahan terhadap masyarakat miskin. Ulama muhaddits menekankan bahwa larangan ini mencakup seluruh ekosistemnya: pemberi, penerima, penulis, hingga saksinya, sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain yang menegaskan bahwa mereka semua sama dalam dosa.
Dalam tataran teknis fiqih muamalah, riba tidak hanya terjadi pada utang piutang (riba al-duyun), tetapi juga pada pertukaran barang-barang tertentu yang disebut dengan komoditas ribawi. Hal ini penting dipahami agar umat Islam tidak terjebak dalam praktik riba fadl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis) atau riba nasi’ah (penangguhan waktu yang berakibat pada tambahan). Rasulullah memberikan kaidah baku mengenai bagaimana melakukan transaksi pada enam komoditas utama agar terhindar dari jerat haram.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

