Wacana ekonomi dalam Islam bukan sekadar persoalan teknis pertukaran materi, melainkan manifestasi dari ketauhidan yang diimplementasikan melalui keadilan distributif. Fiqih muamalah hadir sebagai instrumen regulasi agar sirkulasi harta tidak hanya berputar di antara orang-orang kaya saja. Salah satu pilar utama dalam menjaga kesucian transaksi adalah pengharaman riba secara mutlak. Riba secara etimologi bermakna ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan syara. Para ulama sepakat bahwa riba merupakan dosa besar yang merusak tatanan sosial dan mentalitas kemanusiaan. Untuk memahami urgensi ini, kita harus merujuk pada teks primer wahyu yang menjelaskan distingsi antara perdagangan yang produktif dan riba yang eksploitatif.

TEKS ARAB BLOK 1

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam Blok 1:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).

Dalam tinjauan tafsir, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa orang yang terlibat riba akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil, sebagai simbol kekacauan logika mereka di dunia yang menyamakan antara perniagaan (al-bay) dengan riba. Secara substansial, jual beli mengandung risiko (ghurm) dan usaha (amal), sedangkan riba bersifat pasti dan mematikan produktivitas. Allah menegaskan pemisahan hukum yang kontras: kehalalan bagi perdagangan yang berbasis keridhaan dan keharaman bagi riba yang berbasis eksploitasi. Ayat ini menjadi fondasi epistemologis bahwa syariat tidak hanya melarang, tetapi memberikan alternatif solusi melalui pintu perniagaan yang sehat.

TEKS ARAB BLOK 2

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam Blok 2: