Diskursus mengenai ekonomi Islam tidak dapat dilepaskan dari pembahasan mengenai riba. Secara etimologis, riba bermakna ziyadah atau tambahan. Namun, dalam kacamata syariat, riba mencakup segala bentuk tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta atau utang-piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syara. Para ulama sepakat bahwa pelarangan riba bukan sekadar persoalan teknis perbankan, melainkan menyentuh akar keadilan sosial dan stabilitas ekonomi makro. Keberadaan riba dianggap sebagai parasit yang merusak tatanan distribusi kekayaan dan menciptakan kesenjangan yang tajam antara pemilik modal dan pekerja. Untuk memahami urgensi ini, kita harus menelaah nash Al-Quran yang menjadi fondasi utama pengharaman tersebut.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Syarah: Ayat ini merupakan deklarasi teologis yang sangat tegas mengenai perbedaan antara aktivitas ekonomi produktif (jual beli) dan aktivitas eksploitatif (riba). Allah SWT menggambarkan pelaku riba seperti orang yang sempoyongan akibat gangguan setan, yang menyimbolkan ketidakstabilan hidup dan kekacauan orientasi ekonomi. Poin krusial dalam ayat ini adalah bantahan terhadap logika kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan dagang dengan bunga riba. Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai dan risiko yang seimbang, sedangkan dalam riba, keuntungan dipastikan bagi satu pihak tanpa memedulikan risiko yang dihadapi pihak lain. Inilah yang dalam terminologi fiqih disebut sebagai ketidakadilan struktural yang diharamkan secara mutlak.
Setelah memahami landasan Al-Quran, kita perlu meninjau bagaimana Rasulullah SAW memposisikan riba dalam hierarki dosa besar. Riba bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah kejahatan sistemik yang menghancurkan keberkahan dalam masyarakat. Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW memasukkan riba ke dalam golongan dosa yang membinasakan.
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang saat berkecamuk, dan menuduh zina wanita mukminah yang menjaga kehormatannya lagi lalai dari berbuat keji.
Syarah: Hadits ini menempatkan riba berdampingan dengan syirik dan pembunuhan. Hal ini menunjukkan bahwa dampak destruktif riba setara dengan kerusakan akidah dan hilangnya nyawa manusia. Secara sosiologis, riba memang membunuh potensi ekonomi masyarakat kecil dan memusatkan kekayaan pada segelintir orang. Para muhaddits menjelaskan bahwa penyebutan akal (memakan) riba mencakup segala bentuk pemanfaatan hasil riba, baik untuk konsumsi, investasi, maupun gaya hidup. Larangan ini bersifat preventif agar umat Islam tidak terjebak dalam lingkaran utang yang tidak berkesudahan yang dapat meruntuhkan martabat kemanusiaan.
Dalam tataran teknis, fiqih muamalah membagi riba menjadi beberapa jenis, di antaranya Riba Fadl dan Riba Nasi'ah. Riba Fadl terjadi pada pertukaran barang ribawi yang sejenis namun berbeda takaran atau kualitasnya tanpa dilakukan secara kontan. Rasulullah SAW memberikan batasan yang sangat detail mengenai komoditas apa saja yang masuk dalam kategori ribawi agar masyarakat berhati-hati dalam melakukan barter atau transaksi komoditas pokok.

