Dalam diskursus hukum Islam, muamalah menempati posisi sentral sebagai instrumen pengatur interaksi sosial-ekonomi demi mewujudkan kemaslahatan publik (mashlahah ammah). Salah satu pilar utama dalam menjaga integritas sistem ekonomi Islam adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba bukan sekadar persoalan teknis pertambahan nilai uang, melainkan sebuah isu teologis dan moral yang berdampak pada distorsi keadilan sosial. Para ulama sepakat bahwa riba merupakan penyakit kronis yang dapat menghancurkan tatanan ekonomi masyarakat karena membangun kekayaan di atas penderitaan pihak lain. Untuk memahami urgensi ini, kita perlu merujuk pada teks primer wahyu yang menjelaskan pemisahan tegas antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik ribawi yang eksploitatif.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa yang mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan analogi psikologis dan fisik yang sangat keras bagi pelaku riba. Penggunaan diksi yatakhab-bathuhu (disentuh/dihantam) menunjukkan ketidakstabilan jiwa pelaku riba yang terjebak dalam keserakahan. Secara epistemologis, ayat ini mematahkan argumen kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan dagang dengan bunga pinjaman. Perbedaan fundamentalnya terletak pada keberadaan risiko dan nilai tambah dalam jual beli, sementara riba adalah penambahan tanpa adanya kompensasi (iwad) yang sah secara syar'i.

Setelah memahami landasan teologis dalam Al-Quran, kita perlu meninjau bagaimana Rasulullah SAW memposisikan riba dalam hierarki dosa-dosa besar yang menghancurkan peradaban. Riba bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan ancaman terhadap keberlangsungan iman dan tatanan sosial. Dalam literatur hadits, riba dikategorikan sebagai salah satu dari tujuh perkara yang membinasakan (as-sab'ul mubiqat). Hal ini menunjukkan bahwa dampak riba tidak hanya bersifat individual-finansial, tetapi juga sistemik-destruktif bagi sebuah bangsa.

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكُلُ الرِّبَا وَأَكُلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Terjemahan dan Syarah Hadits: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau menjawab: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan peperangan, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci dan lalai. (HR. Bukhari dan Muslim). Penempatan riba dalam satu deretan dengan syirik dan pembunuhan memberikan pesan otoritatif bahwa eksploitasi ekonomi melalui riba memiliki derajat kerusakan yang setara dengan penghancuran nyawa dan akidah. Secara sosiologis, riba menciptakan jurang pemisah yang lebar antara pemilik modal dan peminjam, yang pada gilirannya dapat memicu konflik sosial dan ketidakstabilan keamanan.

Lebih lanjut, Islam tidak hanya melarang pelaku utama (penerima bunga), tetapi juga seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi ribawi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa dalam pandangan fiqih muamalah, integritas sebuah sistem keuangan bergantung pada kesucian setiap elemen yang terlibat di dalamnya. Tidak ada ruang bagi pembenaran terhadap keterlibatan sekecil apa pun dalam praktik yang diharamkan ini, karena setiap pihak yang berkontribusi dianggap turut serta dalam dosa kolektif.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Syarah Hadits: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah/peminjam), penulisnya (sekretaris/notaris), dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama. (HR. Muslim). Penggunaan kata la'ana (melaknat) menunjukkan bahwa perbuatan ini menjauhkan seseorang dari rahmat Allah SWT. Secara hukum, hadits ini menjadi dasar bagi para ulama untuk mengharamkan segala bentuk pekerjaan atau profesi yang secara langsung menjadi instrumen operasional riba. Kesamaan status dosa antara penyedia dana, pengguna dana, hingga pencatat administratif menegaskan bahwa Islam menghendaki lingkungan ekonomi yang bersih secara holistik (kaffah).