Shalat merupakan tiang agama yang tidak hanya berdiri di atas rukun-rukun fisik semata, melainkan juga fondasi batiniah yang disebut dengan khusyu. Secara etimologis, khusyu bermakna ketundukan, ketenangan, dan kerendahan hati di hadapan Dzat Yang Maha Agung. Para ulama salaf menegaskan bahwa shalat tanpa khusyu bagaikan jasad tanpa ruh. Dalam perspektif disiplin ilmu fiqih dan tasawuf, khusyu dibagi menjadi dua dimensi, yakni khusyu al-qalb (ketenangan hati) dan khusyu al-jawarih (ketenangan anggota badan). Keberhasilan seorang hamba dalam meraih kemenangan ukhrawi sangat bergantung pada sejauh mana ia mampu mengintegrasikan konsentrasi pikiran dengan gerakan fisiknya saat menghadap Allah Subhanahu wa Ta'ala.

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan: Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat.

Syarah dan Tafsir Mendalam: Dalam ayat pertama surat Al-Mu'minun ini, Allah menggunakan diksi Qad Aflaha yang menunjukkan kepastian keberuntungan yang mutlak. Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa khusyu dalam shalat hanya dapat dicapai oleh mereka yang mengosongkan hatinya dari kesibukan duniawi dan mengisinya dengan keagungan Allah. Khusyu di sini bukan sekadar diam, melainkan sebuah kondisi di mana rasa takut kepada Allah (khasyyah) telah menyelimuti sanubari sehingga memancar pada ketenangan gerakan tubuh. Para mufassir menekankan bahwa penyebutan khusyu sebelum zakat dan menjauhi hal sia-sia menunjukkan bahwa shalat yang berkualitas adalah generator utama bagi akhlak mulia lainnya.

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا

Terjemahan: Jika kamu berdiri untuk shalat, maka bertakbirlah, kemudian bacalah ayat Al-Quran yang mudah bagimu, lalu ruku-lah hingga kamu thuma'ninah dalam ruku, kemudian bangkitlah hingga kamu berdiri tegak (i'tidal), lalu sujudlah hingga kamu thuma'ninah dalam sujud, kemudian bangkitlah hingga kamu thuma'ninah dalam duduk.

Syarah dan Tafsir Mendalam: Hadits ini dikenal sebagai hadits al-musii'u shalatahu (orang yang buruk shalatnya). Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menegaskan bahwa syarat mutlak khusyu secara lahiriah adalah thuma'ninah. Thuma'ninah adalah berhentinya sejenak seluruh anggota badan setelah gerakan rukun selesai, minimal sepanjang bacaan tasbih. Secara filosofis, thuma'ninah memberikan ruang bagi jiwa untuk menghayati setiap perpindahan gerakan. Tanpa ketenangan fisik ini, mustahil bagi akal untuk mentadabburi bacaan shalat. Oleh karena itu, para fuqaha menetapkan thuma'ninah sebagai rukun yang jika ditinggalkan secara sengaja atau karena terburu-buru, maka shalat tersebut dianggap batal secara syariat.

إِذَا قُمْتَ فِي صَلَاتِكَ فَصَلِّ صَلَاةَ مُوَدِّعٍ وَلَا تَكَلَّمْ بِكَلَامٍ تَعْتَذِرُ مِنْهُ غَدًا وَأَجْمِعِ الْيَأْسَ مِمَّا فِي أَيْدِي النَّاسِ

Terjemahan: Jika kamu berdiri dalam shalatmu, maka shalatlah seperti shalatnya orang yang hendak berpamitan (akan meninggal), dan janganlah kamu mengucapkan suatu perkataan yang kelak kamu harus meminta maaf darinya, dan kumpulkanlah rasa putus asa (tidak berharap) terhadap apa yang ada di tangan manusia.