Wacana mengenai ekonomi syariah tidak dapat dilepaskan dari pembahasan fundamental mengenai larangan riba. Secara etimologis, riba bermakna ziyadah atau tambahan. Namun, dalam diskursus hukum Islam, riba mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan syariat. Pentingnya memahami riba bukan sekadar persoalan teknis perbankan, melainkan menyentuh esensi keadilan sosial dan keberkahan harta. Para ulama salaf maupun khalaf telah mencurahkan ijtihad yang sangat luas untuk membedah batasan-batasan riba agar umat tidak terjerumus ke dalam praktik yang menghancurkan tatanan ekonomi dan spiritual.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsir ini, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa para pemakan riba akan bangkit dari kubur dalam keadaan limbung dan tidak stabil sebagai bentuk kehinaan. Ayat ini membantah syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan keuntungan jual beli dengan bunga riba. Perbedaan mendasarnya terletak pada adanya pertukaran nilai atau manfaat dalam jual beli, sedangkan riba adalah eksploitasi atas waktu dan kebutuhan orang lain tanpa adanya risiko yang ditanggung oleh pemberi pinjaman.
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci. (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini memposisikan riba sebagai salah satu dosa besar yang disejajarkan dengan syirik dan pembunuhan. Secara sosiologis, riba merusak sendi-sendi persaudaraan karena membangun hubungan atas dasar profit semata tanpa ruh taawun atau tolong-menolong. Dalam perspektif muhadditsin, penyebutan memakan riba mencakup segala bentuk pemanfaatan hasil riba, baik untuk konsumsi maupun investasi, karena esensinya adalah perolehan harta secara batil.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya dan harus dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba Fadhl (kelebihan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi'ah (penundaan penyerahan). Para fukaha menyimpulkan bahwa uang di zaman sekarang, yang memiliki fungsi sebagai alat tukar (tsamaniyah), dianalogikan dengan emas dan perak. Oleh karena itu, setiap pertukaran uang yang sejenis (misal Rupiah dengan Rupiah) wajib sama nominalnya dan tunai. Jika ada tambahan karena penundaan waktu, maka ia jatuh pada kategori riba yang diharamkan secara mutlak.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa: 29). Ayat ini memberikan solusi konstitusional dalam ekonomi Islam, yaitu perdagangan yang berlandaskan keridhaan (antaradhin). Berbeda dengan riba yang bersifat memaksa dan menindas debitur, sistem ekonomi syariah menawarkan akad-akad produktif seperti Mudharabah (bagi hasil), Musyarakah (kemitraan), dan Murabahah (jual beli dengan margin transparan). Prinsip utama dalam keuangan syariah adalah keadilan distribusi risiko dan keuntungan, di mana harta harus berputar di sektor riil dan tidak hanya menumpuk pada segelintir orang melalui instrumen bunga.

