Puasa atau Ash-Shiyam secara ontologis merupakan manifestasi ketundukan hamba kepada Khaliq melalui pengekangan syahwat jasmani. Dalam diskursus hukum Islam, para fuqaha dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi yang sangat detail mengenai apa yang membangun keabsahan ibadah ini. Memahami perbedaan antara syarat (syuruth) dan rukun (arkan) sangat krusial, karena syarat adalah hal-hal yang harus terpenuhi sebelum ibadah dilakukan, sedangkan rukun adalah esensi yang menyusun ibadah itu sendiri saat dilaksanakan. Ketelitian dalam memahami aspek-aspek ini menentukan apakah sebuah ibadah puasa mencapai derajat maqbul atau sekadar menjadi aktivitas menahan lapar yang sia-sia.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (QS. Al-Baqarah: 183). Ayat ini merupakan landasan teologis utama (ashal) kewajiban puasa. Secara mufassir, kalimat Kutiba menunjukkan sebuah ketetapan hukum yang bersifat mengikat (fardhu). Tujuan akhir dari puasa bukan sekadar menahan lapar (al-ju'), melainkan pencapaian derajat La'allakum Tattaqun, yakni sebuah transformasi spiritual di mana seorang mukmin memiliki proteksi batin dari kemaksiatan. Dalam pandangan empat madzhab, ayat ini menjadi payung hukum yang mewajibkan setiap Muslim yang memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah shiyam.

عَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Dari Hafshah Ummul Mukminin bahwa Nabi SAW bersabda: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya (HR. Abu Dawud dan An-Nasa'i). Hadits ini menjadi titik tekan perbedaan pendapat di antara madzhab. Bagi Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, niat di malam hari (tabyitun niyah) adalah rukun atau syarat mutlak untuk puasa wajib seperti Ramadhan. Tanpa niat yang dilakukan antara tenggelamnya matahari hingga sebelum fajar, puasa dianggap tidak sah. Namun, Madzhab Hanafi memberikan kelonggaran (rukhshah) di mana niat puasa Ramadhan masih dianggap sah jika dilakukan sebelum waktu zawal (tengah hari), selama orang tersebut belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak fajar.

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam (QS. Al-Baqarah: 187). Ayat ini mendefinisikan rukun puasa yang kedua, yaitu Al-Imsak (menahan diri). Secara teknis fiqih, imsak mencakup menahan diri dari masuknya segala sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka (al-mنافذ al-maftuhah), bersetubuh, dan muntah dengan sengaja. Batasan waktu yang ditetapkan Al-Quran adalah dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Para ulama empat madzhab bersepakat bahwa jika seseorang secara sadar melanggar batasan ini, maka esensi rukniyah dari puasanya telah gugur dan ia wajib menggantinya (qadha), bahkan dalam kasus tertentu wajib membayar kaffarat.

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Diangkat pena (beban hukum) dari tiga golongan: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga bermimpi (baligh), dan orang gila hingga berakal (HR. Abu Dawud). Hadits ini merupakan pondasi dalam menentukan Syarat Wajib puasa. Para fuqaha merumuskan bahwa syarat wajib puasa adalah Islam, Baligh, dan Berakal. Orang yang tidak memenuhi kriteria ini tidak dibebani kewajiban syariat. Selain itu, terdapat Syarat Sah yang meliputi suci dari haid dan nifas bagi wanita. Madzhab Syafi'i dan Maliki menekankan bahwa kesucian ini harus bertahan sepanjang hari puasa; jika darah keluar sesaat sebelum matahari terbenam, maka puasa hari tersebut batal secara hukum fiqih meskipun secara moral orang tersebut telah menahan lapar seharian.