Diskursus mengenai ekonomi dalam Islam tidak dapat dilepaskan dari fondasi moralitas yang sangat ketat, di mana orientasi utamanya adalah keadilan distributif dan penghapusan segala bentuk eksploitasi. Salah satu pilar negatif yang dilarang secara absolut dalam syariat Islam adalah riba. Secara etimologis, riba bermakna al-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologi fiqih, ia mencakup tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara. Fenomena riba bukan sekadar persoalan teknis perbankan, melainkan masalah teologis dan sosiologis yang berdampak pada rusaknya tatanan kesejahteraan umat. Para ulama salaf maupun khalaf telah mencurahkan perhatian besar untuk membedah ayat-ayat Al-Quran yang turun secara bertahap mengenai larangan ini, guna memberikan pemahaman yang utuh bagi kaum mukminin agar terhindar dari jerat ekonomi yang membinasakan.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Syarah dan Tafsir: Imam Ibnu Katsir menjelaskan dalam tafsirnya bahwa orang yang memakan riba akan dibangkitkan dari kuburnya dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil, sebuah metafora bagi kekacauan mental dan spiritual yang dialami pelaku riba di dunia. Poin krusial dalam ayat ini adalah bantahan terhadap syubhat kaum musyrikin yang menyamakan antara keuntungan dalam jual beli dengan tambahan dalam riba. Islam menegaskan perbedaan ontologis antara keduanya: jual beli melibatkan pertukaran nilai yang produktif dan risiko yang dibagi, sedangkan riba adalah penambahan beban tanpa kompensasi manfaat bagi pihak peminjam. Pengharaman ini bersifat qath'i (pasti) dan merupakan batas pemisah antara sistem ekonomi ilahiyah yang berkeadilan dengan sistem kapitalisme eksploitatif.
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah yang membayar bunga), penulisnya (sekretaris), dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama. (HR. Muslim).
Syarah dan Tafsir: Hadits ini menunjukkan bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada pihak yang menerima keuntungan (kreditur), tetapi juga kepada seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menekankan bahwa keterlibatan dalam bentuk apa pun, baik sebagai penulis kontrak maupun saksi, merupakan bentuk tolong-menolong dalam kemaksiatan (ta'awun 'alal itsmi). Kata laknat mengindikasikan bahwa riba termasuk dalam kategori dosa besar (kaba'ir) yang menjauhkan pelakunya dari rahmat Allah. Hal ini menuntut umat Islam untuk sangat berhati-hati dalam memilih instrumen keuangan dan pekerjaan, agar tidak terjebak dalam rantai sistemik yang diharamkan.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى، الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ
Terjemahan: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan/ukurannya dan harus diserahterimakan secara langsung (tunai). Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba. Orang yang mengambil dan yang memberi dalam hal ini sama saja. (HR. Muslim).

