Dalam diskursus keilmuan Islam, persoalan muamalah menduduki posisi yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan integritas ibadah dan keberkahan hidup seorang hamba. Harta dalam pandangan Islam bukanlah sekadar alat tukar, melainkan amanah yang harus diperoleh dan dikelola sesuai dengan koridor syariat. Salah satu hambatan terbesar dalam mewujudkan keadilan ekonomi adalah praktik riba, yang secara etimologi berarti tambahan (al-ziyadah). Namun, dalam terminologi syariat, riba mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta atau utang-piutang tanpa adanya imbalan yang dibenarkan secara syar'i. Para ulama sepakat bahwa larangan riba bersifat mutlak dan termasuk dalam kategori dosa besar yang menghancurkan tatanan sosial dan spiritual.

Larangan pertama yang sangat fundamental tertuang dalam Al-Quran yang menggambarkan kondisi psikologis dan eksistensial para pelaku riba di hari kiamat. Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan perumpamaan yang sangat keras bagi mereka yang tidak mampu membedakan antara esensi perdagangan yang menghalalkan laba dengan praktik riba yang mengeksploitasi kebutuhan sesama manusia.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Imam Ibnu Kathir menjelaskan dalam tafsirnya bahwa para pemakan riba akan bangkit dari kubur dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil, seolah-olah mereka dirasuki oleh kekuatan jahat. Penegasan wa ahallallahu al-bai'a wa harrama al-riba merupakan kaidah ushuliyah yang memisahkan secara tegas antara aktivitas produktif yang mengandung risiko (jual beli) dengan aktivitas parasit yang memastikan keuntungan sepihak (riba).

Selanjutnya, Al-Quran menekankan bahwa ketakwaan seseorang diuji melalui kesediaannya meninggalkan sisa-sisa riba. Allah Subhanahu wa Ta'ala bahkan menggunakan terminologi perang bagi mereka yang bersikeras mempertahankan sistem ribawi dalam transaksi keuangan mereka. Ini menunjukkan bahwa riba bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pembangkangan terhadap otoritas ketuhanan yang mengatur keseimbangan bumi.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim dan tidak dizalimi. Ayat ini merupakan proklamasi ketegasan syariat. Frasa fa'dzanu bi harbin minallahi wa rasulih mengandung makna ancaman yang tidak ditemukan pada dosa besar lainnya kecuali riba. Hal ini dikarenakan riba merusak sendi-sendi keadilan ekonomi dan menciptakan jurang pemisah yang lebar antara si kaya dan si miskin. Prinsip la tazhlimuna wa la tuzhlamun (tidak menzalimi dan tidak dizalimi) adalah ruh dari setiap transaksi syariah, di mana keadilan distributif menjadi tujuan utama dalam setiap akad muamalah.

Dari sisi hadits nabawi, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam telah merinci klasifikasi riba serta melaknat seluruh pihak yang terlibat di dalamnya. Hal ini menunjukkan bahwa dosa riba bersifat sistemik; tidak hanya ditanggung oleh pemilik modal, tetapi juga oleh mereka yang memfasilitasi, mencatat, dan menjadi saksi atas transaksi batil tersebut.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ