Sistem ekonomi Islam dibangun di atas fondasi tauhid yang menuntut adanya keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan dalam setiap interaksi sosial-ekonomi. Dalam kerangka Fiqih Muamalah, harta atau mal bukanlah komoditas yang bebas nilai, melainkan amanah yang pengelolaannya terikat erat dengan kor