Dalam diskursus hukum Islam, kajian mengenai muamalah maliyah atau tata kelola harta benda menempati kedudukan yang sangat krusial setelah persoalan akidah dan ibadah mahdah. Hal ini dikarenakan aktivitas ekonomi merupakan urat nadi kehidupan manusia yang tidak lepas dari interaksi sosial yang kompleks. Salah satu isu paling sentral dan fundamental dalam fiqih muamalah adalah pelarangan riba. Secara etimologis, riba bermakna al-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau pinjam-meminjam tanpa adanya imbalan yang dibenarkan secara syar'i. Para ulama bersepakat bahwa riba adalah kezaliman sistemik yang merusak tatanan keadilan ekonomi. Untuk memahami urgensi pelarangan ini, kita harus merujuk pada teks otoritatif Al-Quran yang membedakan secara tegas antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik ribawi yang eksploitatif.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba seperti orang gila menunjukkan kekacauan orientasi hidup mereka. Ayat ini secara epistemologis mematahkan argumen kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan dagang dengan bunga pinjaman. Perbedaan mendasar terletak pada risiko dan nilai tambah; jual beli melibatkan pertukaran barang dengan nilai manfaat dan risiko pasar, sedangkan riba adalah pemastian keuntungan sepihak atas waktu dan utang, yang secara esensial menciptakan ketimpangan sosial.
Setelah memahami landasan teologis dari Al-Quran, kita perlu menelaah batasan teknis riba dalam hadits Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Rasulullah memberikan batasan yang sangat detail mengenai komoditas apa saja yang berpotensi menjadi objek riba dan bagaimana mekanisme pertukarannya agar tetap berada dalam koridor syariah. Tanpa pemahaman hadits ini, seorang praktisi ekonomi akan terjebak dalam riba fadl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis) atau riba nasi'ah (tambahan karena penangguhan waktu). Ketentuan ini menjadi fondasi bagi pembentukan akad-akad keuangan syariah modern agar terhindar dari unsur-unsur yang diharamkan.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan atau takarannya dan harus dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai (HR. Muslim). Hadits ini merupakan teks fundamental dalam fiqih muamalah yang menetapkan aturan main pertukaran barang ribawi. Para fuqaha menyimpulkan adanya illat (sebab hukum) dalam benda-benda tersebut, yakni sebagai alat tukar (tsamaniyyah) seperti emas dan perak, atau sebagai bahan makanan pokok yang dapat disimpan (al-thu'm wa al-iddikhar). Jika pertukaran terjadi pada barang yang sama illat-nya namun berbeda jenis, maka syarat kesamaan jumlah gugur, namun syarat tunai (taqabudh) tetap wajib dipenuhi untuk menghindari spekulasi yang merugikan salah satu pihak.
Dampak destruktif riba tidak hanya berhenti pada aspek ekonomi makro, tetapi juga menyentuh dimensi spiritual dan keberkahan hidup seorang Muslim. Islam memandang riba sebagai salah satu dosa besar yang dapat membinasakan pelakunya baik di dunia maupun di akhirat. Hal ini dikarenakan riba mengandung unsur eksploitasi terhadap kesulitan orang lain (istighlal) dan penumpukan harta pada segelintir orang tanpa melalui proses produksi yang riil. Dalam perspektif mufassir, riba dianggap sebagai deklarasi perang terhadap Allah dan Rasul-Nya, sebuah peringatan yang tidak ditemukan pada dosa besar lainnya seperti zina atau pencurian.
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan dan Syarah: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apa saja itu? Beliau bersabda: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci (HR. Bukhari dan Muslim). Penyebutan memakan riba (aklu al-riba) di antara syirik dan pembunuhan menunjukkan betapa kejinya praktik ini dalam pandangan syariat. Secara sosiologis, riba menciptakan kelas masyarakat parasit yang mendapatkan kekayaan tanpa bekerja, sementara golongan dhuafa semakin terhimpit oleh beban utang yang berbunga. Inilah mengapa Islam menutup rapat segala celah (saddu adz-dzari'ah) yang dapat mengantarkan pada praktik ribawi.

