Ibadah puasa merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi vertikal dan horizontal yang sangat kuat. Secara epistemologi fiqih, keabsahan ibadah ini sangat bergantung pada pemenuhan syarat dan rukun yang telah digariskan oleh para mujtahid dalam empat madzhab besar, yakni Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Ketelitian dalam memahami struktur hukum ini menjadi krusial agar puasa yang dijalankan tidak sekadar menjadi aktivitas menahan lapar dan dahaga, melainkan bertransformasi menjadi ibadah yang maqbul di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Para fukaha telah melakukan istinbath hukum dari sumber-sumber primer guna merumuskan batasan-batasan teknis yang menjamin validitas ibadah ini di hadapan syariat.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Tafsir ayat ini menegaskan bahwa puasa adalah kewajiban yang bersifat qath'i (pasti). Para ulama empat madzhab sepakat bahwa syarat wajib puasa adalah Islam, Baligh, dan Berakal. Namun, terdapat rincian mendalam mengenai kemampuan fisik (Ithaqah) dan status mukim (tidak sedang safar) sebagai syarat pelaksanaan yang harus dipenuhi secara sempurna.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Sesungguhnya setiap amal itu bergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang itu hanya akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ia cari atau wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia tuju tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam rukun puasa, niat menduduki posisi sentral. Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali menegaskan bahwa niat adalah rukun yang harus ada di dalam ibadah puasa. Perbedaan muncul pada teknis tabyit (menginapkan niat). Menurut Syafi'iyah dan Hanabilah, niat puasa wajib harus dilakukan setiap malam sebelum fajar. Sementara itu, Madzhab Maliki memberikan rukhshah (keringanan) bahwa niat satu kali di awal bulan Ramadhan sudah mencukupi untuk satu bulan penuh, kecuali jika puasa tersebut terputus oleh udzur syar'i seperti sakit atau haid.
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ . وَفِي رِوَايَةٍ أُخْرَى : مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ . وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى وُجُوبِ النِّيَّةِ لَيْلًا فِي صَوْمِ الْفَرْضِ عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ خِلَافًا لِلْحَنَفِيَّةِ فِي بَعْضِ الصُّوَرِ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Dalam riwayat lain: Barangsiapa yang tidak membulatkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. (HR. An-Nasa'i, Tirmidzi, dan Abu Dawud). Hadits ini menjadi landasan kuat bagi Jumhur Ulama (Maliki, Syafi'i, Hanbali) mengenai kewajiban Tabyit al-Niyyah pada puasa fardhu. Namun, Madzhab Hanafi memiliki pandangan yang berbeda dalam masalah puasa Ramadhan, puasa nadzar yang ditentukan waktunya, dan puasa sunnah; mereka berpendapat bahwa niat boleh dilakukan hingga sebelum waktu zuhur (al-ghada' al-akbar) dengan syarat belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar. Perbedaan ini bersumber dari metodologi ushul fiqih masing-masing madzhab dalam memaknai keumuman teks dan keterkaitannya dengan waktu ibadah.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ . وَالْإِمْسَاكُ هُوَ الرُّكْنُ الثَّانِي مِنْ أَرْكَانِ الصَّوْمِ وَهُوَ الْكَفُّ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ حَقِيقَةً أَوْ حُكْمًا
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. (QS. Al-Baqarah: 187). Rukun kedua setelah niat adalah Al-Imsak, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa (mufthirat). Hal ini mencakup makan, minum, jima' (hubungan suami istri), dan memasukkan benda ke dalam lubang tubuh yang terbuka (manfadz maftuh). Madzhab Syafi'i sangat ketat dalam mendefinisikan manfadz maftuh, mencakup hidung, telinga, dan lainnya. Sedangkan Madzhab Maliki lebih menitikberatkan pada sesuatu yang sampai ke lambung (al-jauf). Batas waktu imsak dimulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari secara sempurna (ghurub asy-syams).

