Fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam bangunan syariat Islam yang mengatur interaksi sosial-ekonomi antarmanusia. Dalam diskursus hukum Islam, persoalan riba menempati posisi yang sangat krusial karena dampaknya yang bersifat sistemik terhadap keadilan sosial dan stabilitas ekonomi. Secara etimologis, riba bermakna al-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis, para fukaha mendefinisikannya sebagai tambahan atas modal pokok yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau pinjam-meminjam tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan syariat. Larangan riba dalam Islam bersifat absolut dan bertahap dalam turunnya wahyu, yang menunjukkan betapa akar riba sangat kuat dalam tradisi jahiliyah dan memerlukan dekonstruksi total melalui bimbingan ilahiyah.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat ini, yang termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat 275, merupakan naskah fundamental yang membedakan secara ontologis antara aktivitas perniagaan (al-bay') yang berbasis pada pertukaran nilai dan risiko, dengan riba yang berbasis pada eksploitasi waktu dan modal. Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang kemasukan setan menggambarkan ketidakstabilan mental dan spiritual para pelaku riba di hari kiamat. Penegasan Wa Ahallallahu al-Bay'a wa Harrama al-Riba menunjukkan bahwa otoritas penetapan hukum ekonomi sepenuhnya berada di tangan Allah, dan upaya menyamakan bunga bank atau tambahan pinjaman dengan keuntungan dagang adalah sebuah kekeliruan epistemologis yang fatal.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangannya dan harus dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sekehendakmu asalkan dilakukan secara tunai. Hadits riwayat Muslim dari Ubadah bin Shamit ini merupakan dasar penetapan Riba Fadl (tambahan dalam pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi'ah (tambahan karena penangguhan waktu). Para ulama mufassir hadits menjelaskan bahwa enam komoditas ini merupakan standar nilai dan bahan pokok. 'Illat atau sebab hukum dalam emas dan perak adalah ats-tsamaniyah (sebagai alat tukar/harga), sedangkan pada empat lainnya adalah al-math'umiyyah (bahan makanan yang dapat disimpan). Analogi hukum (qiyas) diterapkan pada mata uang modern (fiat money) yang memiliki fungsi sama dengan emas dan perak, sehingga setiap pertukaran mata uang yang tidak sejenis harus dilakukan secara tunai (taqabudh) untuk menghindari jerat riba.

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا وَفِي رِوَايَةٍ كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوهِ الرِّبَا

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Setiap pinjaman yang menarik manfaat (bagi pemberi pinjaman) maka itu adalah riba. Meskipun secara sanad hadits ini diperselisihkan, namun maknanya telah menjadi kaidah fiqih (qawaid fiqhiyyah) yang disepakati oleh ijma' ulama. Kaidah ini menegaskan bahwa akad qardh (pinjaman) adalah akad tabarru' atau akad sosial yang berasaskan tolong-menolong, bukan akad tijari atau komersial. Jika seorang pemberi pinjaman mensyaratkan adanya tambahan, baik berupa uang, barang, maupun jasa sebagai imbalan atas pinjaman tersebut, maka tambahan itu dikategorikan sebagai Riba Qardh. Dalam konteks perbankan konvensional, bunga yang ditetapkan di awal atas pokok pinjaman jatuh ke dalam kategori ini. Islam memberikan solusi melalui akad-akad muawadhah (pertukaran) seperti Murabahah atau akad syirkah (kerjasama) seperti Mudharabah, di mana keuntungan diperoleh dari margin jual beli atau bagi hasil usaha, bukan dari bunga atas uang yang dipinjamkan.

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ وَالْغُنْمُ بِالْغُرْمِ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka sepakati, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Dan hasil usaha itu sebanding dengan risiko yang ditanggung, serta keuntungan itu berbanding lurus dengan kerugian. Gabungan dari hadits-hadits ini membentuk fondasi ekonomi syariah yang berkeadilan. Prinsip Al-Ghunmu bi al-Ghurmi mengajarkan bahwa dalam ekonomi Islam, tidak boleh ada keuntungan tanpa kesiapan menanggung risiko (risk-sharing). Riba dilarang karena ia memastikan keuntungan bagi pemilik modal (kreditur) tanpa mau menanggung risiko kerugian yang mungkin dialami peminjam (debitur). Solusi keuangan syariah mengalihkan paradigma dari hubungan debitur-kreditur menjadi hubungan mitra (syarik) atau penjual-pembeli. Dengan demikian, sirkulasi kekayaan tidak hanya berputar di antara orang-orang kaya saja, melainkan terdistribusi melalui sektor riil yang produktif dan beretika.