Ibadah puasa atau ash-shiyam secara etimologis bermakna al-imsak yaitu menahan diri. Namun, dalam diskursus teologi dan hukum Islam, puasa bukan sekadar aktivitas menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah konstruksi hukum yang memiliki pilar-pilar (arkan) dan kriteria-kriteria (syuruth) yang sangat rigid. Para fukaha dari kalangan Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali telah melakukan istinbat hukum yang mendalam untuk merumuskan batasan-batasan yang menjadikan ibadah ini sah secara syariat. Memahami perbedaan dan persamaan di antara empat madzhab ini memberikan cakrawala berpikir yang luas bagi setiap Muslim dalam menjalankan kewajiban tahunan ini dengan keyakinan yang kokoh dan landasan ilmu yang sahih.
Pilar pertama dalam ibadah puasa adalah niat. Niat merupakan pembeda antara kebiasaan (adat) dengan ibadah (ibadat). Tanpa niat, menahan lapar hanyalah aktivitas biologis tanpa nilai eskatologis. Dalam pandangan mayoritas ulama, niat harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar menyingsing untuk puasa wajib.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . وَعَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ . رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَالْبَيْهَقِيُّ وَصَحَّحَهُ مَرْفُوعًا وَمَوْقُوفًا
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Dan dari Hafsah Ummul Mukminin radhiyallahu anha, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Ayat Al-Baqarah 183 ini menjadi landasan ontologis kewajiban puasa, sementara hadits riwayat ad-Daraquthni tersebut menjadi landasan prosedural mengenai rukun niat. Madzhab Syafii, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa tabyit (menginapkan niat) adalah syarat mutlak dalam puasa wajib. Namun, Madzhab Maliki memberikan kelonggaran berupa niat satu kali di awal bulan untuk satu bulan penuh selama puasanya berurutan, sementara Madzhab Syafii mewajibkan niat setiap malam (tajdidun niyah) karena setiap hari dianggap sebagai ibadah yang independen.
Rukun kedua yang tidak kalah krusial adalah al-imsak, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Hal ini mencakup menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual, dan memasukkan benda ke dalam lubang tubuh yang terbuka secara sengaja.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ . وَالْإِمْسَاكُ هُوَ الرُّكْنُ الثَّانِي مِنْ أَرْكَانِ الصِّيَامِ وَهُوَ كَفُّ النَّفْسِ عَنِ الْمُفَطِّرَاتِ مَعَ وُجُودِ النِّيَّةِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ بِقَصْدِ التَّقَرُّبِ إِلَى اللهِ تَعَالَى
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dan makan serta minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam. Imsak merupakan pilar kedua dari rukun puasa, yaitu menahan jiwa dari hal-hal yang membatalkan disertai adanya niat, terhitung dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari dengan maksud bertaqarrub kepada Allah Taala. Secara teknis fiqih, batasan waktu ini sangat krusial. Al-Khaytul Abyadh (benang putih) diinterpretasikan oleh para mufassir sebagai cahaya fajar yang membentang di ufuk timur, sedangkan Al-Khaytul Aswad (benang hitam) adalah kegelapan malam. Para ulama empat madzhab bersepakat bahwa jika seseorang makan karena ragu apakah fajar sudah terbit atau belum, maka hukumnya berbeda-beda tergantung tingkat keyakinannya, namun yang paling utama adalah berhati-hati (ihtiyat).
Selanjutnya, terdapat syarat wajib puasa yang menentukan siapa saja individu yang terkena khitab (seruan) hukum untuk menjalankan ibadah ini. Syarat wajib ini berkaitan dengan status mukallaf seseorang, yaitu mereka yang sudah memiliki beban hukum secara penuh dalam syariat Islam.
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ . فَالشُّرُوطُ الْوُجُوبِيَّةُ لِلصِّيَامِ هِيَ الْإِسْلَامُ وَالْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصِّيَامِ وَالْإِقَامَةُ وَالطَّهَارَةُ مِنَ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ فِي حَقِّ النِّسَاءِ

