Kajian mengenai ekonomi Islam tidak dapat dipisahkan dari pembahasan fundamental mengenai riba. Secara etimologis, riba bermakna al-ziyadah atau tambahan. Namun, dalam diskursus fiqih muamalah, riba bukan sekadar tambahan numerik, melainkan sebuah bentuk eksploitasi yang merusak tatanan keadilan sosial dan distribusi kekayaan. Para ulama salaf maupun kontemporer telah sepakat bahwa riba merupakan dosa besar yang disejajarkan dengan kehancuran eksistensial seorang mukmin. Penting bagi kita untuk membedah teks-teks otoritatif guna memahami mengapa syariat memberikan peringatan yang begitu keras terhadap praktik ini, sekaligus mencari jalan keluar melalui akad-akad yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta'ala.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah Mendalam:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Dalam ayat ini, Allah menggambarkan kondisi psikologis dan eskatologis pemakan riba dengan diksi yatakhabbaṭuhu asy-syaiṭān. Para mufassir menjelaskan bahwa ini adalah gambaran kebingungan dan ketidakstabilan hidup di dunia serta kebangkitan yang mengerikan di akhirat. Perbedaan fundamental antara jual beli (al-bay') dan riba terletak pada keberadaan risiko dan nilai tambah yang nyata. Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai yang adil, sedangkan dalam riba, terdapat eksploitasi waktu yang dikonversi menjadi materi tanpa adanya risiko yang ditanggung oleh pemilik modal. Penegasan wa ahallallahu al-bay'a wa harrama ar-riba merupakan pemisah tegas (al-furqan) antara sistem ekonomi yang berbasis keberkahan dengan sistem yang berbasis keserakahan.
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan dan Syarah Mendalam:
Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci dan lalai. (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini memposisikan riba dalam kategori al-mubiqat, yaitu dosa-dosa yang membinasakan pelakunya baik di dunia maupun di akhirat. Secara metodologis, pencantuman riba setelah dosa pembunuhan menunjukkan betapa besarnya dampak destruktif riba terhadap struktur kemanusiaan. Jika pembunuhan menghilangkan nyawa fisik, maka riba menghancurkan kehidupan ekonomi dan martabat manusia secara perlahan. Ulama muhadditsin menekankan bahwa larangan ini bersifat mutlak (qath'i), mencakup pemberi riba, penerima riba, penulis kontraknya, hingga para saksinya, sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain yang melaknat semua pihak yang terlibat dalam transaksi ribawi.

