Sistem ekonomi Islam dibangun di atas fondasi keadilan distributif dan penolakan terhadap segala bentuk eksploitasi ekonomi. Salah satu pilar utama yang membedakan sistem ini dengan sistem ekonomi konvensional adalah pelarangan mutlak terhadap praktik riba. Secara epistemologis, pelarangan riba dalam Al-Quran tidak diturunkan secara sekaligus, melainkan melalui tahapan edukatif