Dalam diskursus hukum ekonomi Islam, fiqih muamalah menempati posisi yang sangat vital karena mengatur interaksi horizontal antarmanusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Berbeda dengan ranah ibadah mahdhah yang pada dasarnya bersifat tauqifi atau tertutup bagi inovasi kecuali ada dalil yang memerintahkannya, ranah muamalah did