Wacana ekonomi dalam Islam tidak sekadar membedah mekanisme pertukaran barang dan jasa, melainkan menyentuh esensi keadilan distributif dan moralitas transaksional. Fiqih muamalah hadir sebagai instrumen regulasi yang memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi harus terbebas dari unsur-unsur yang merusak tatanan sosial, di mana yang paling krusial adalah larangan riba. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis fiqih, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran tanpa adanya imbalan yang setara (iwad) yang dibenarkan syariat. Pengharaman riba bersifat qath’i (pasti) dan merupakan salah satu dosa besar yang merusak fondasi keberkahan dalam harta.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat ini dalam Tafsir Al-Munir karya Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan deskripsi eskatologis bagi pemakan riba yang akan dibangkitkan dalam keadaan limbung. Secara substansial, Allah membedakan secara tegas antara Al-Bay (jual beli) yang mengandung risiko dan usaha, dengan Riba yang merupakan eksploitasi atas waktu dan kebutuhan orang lain. Perbedaan fundamentalnya terletak pada keberadaan objek pertukaran yang nyata dalam jual beli, sementara dalam riba, tambahan muncul semata-mata karena penangguhan waktu pelunasan hutang (Riba al-Nasi'ah).
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan & Syarah Mendalam:
Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangan dan takarannya serta dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits riwayat Muslim ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba al-Fadl, yaitu kelebihan yang terjadi pada pertukaran barang ribawi yang sejenis. Para fuqaha melakukan istinbat hukum bahwa illat (penyebab) hukum pada emas dan perak adalah tsamaniyah (fungsinya sebagai alat tukar atau harga), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah thamyiyah (bahan makanan yang dapat disimpan). Dari sini muncul kaidah bahwa setiap mata uang modern (fiat money) memiliki hukum yang sama dengan emas dan perak dalam hal keharaman riba, sehingga konversi mata uang yang tidak setara atau tertunda dalam satu majelis dapat terjerumus dalam praktik ribawi.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam:

