Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menempati kedudukan yang sangat krusial karena menyentuh fondasi paling dasar dari sistem keadilan ekonomi Islam. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara. Persoalan ini bukan sekadar masalah teknis perbankan, melainkan masalah akidah dan kepatuhan mutlak kepada khalik. Allah SWT telah menarik garis pemisah yang sangat tegas antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik ribawi yang eksploitatif. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa harta berputar di antara seluruh lapisan masyarakat dan tidak hanya mengendap pada segelintir orang kaya melalui mekanisme bunga yang menjerat.

Penegasan mengenai keharaman riba dan pemisahannya dari aktivitas perdagangan yang sah dapat kita temukan dalam wahyu Allah SWT yang sangat monumental dalam Surah Al-Baqarah. Ayat ini menjadi basis epistemologis bagi para mufassir dalam membedah tipu daya kaum musyrikin yang menyamakan antara jual beli dan riba.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Dalam Tafsir Al-Jami' li Ahkam al-Quran, Imam Al-Qurtubi menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba seperti orang gila menunjukkan kekacauan mental dan spiritual mereka di dunia serta kebangkitan mereka yang terhina di akhirat. Syariat membedakan jual beli yang mengandung risiko dan usaha dengan riba yang merupakan tambahan atas waktu semata tanpa ada nilai tambah ekonomi yang nyata.

Selanjutnya, Rasulullah SAW memberikan batasan teknis mengenai komoditas apa saja yang masuk dalam kategori ribawi. Hal ini penting agar umat Islam dapat menghindari praktik riba fadhl, yaitu riba yang terjadi karena adanya kelebihan dalam pertukaran barang ribawi yang sejenis, atau riba nasi'ah yang berkaitan dengan penundaan waktu.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan & Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan/ukurannya dan harus diserahkan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits riwayat Muslim dari Ubadah bin Shamit ini merupakan pilar dalam fiqih muamalah. Para ulama mujtahid melakukan istinbath hukum bahwa illat (penyebab hukum) pada emas dan perak adalah tsamaniyyah (alat tukar/harga), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah th’am (makanan) yang dapat disimpan. Oleh karena itu, mata uang kertas zaman sekarang disamakan hukumnya dengan emas dan perak dalam kewajiban menghindari riba.

Dalam literatur fiqih klasik, para fukaha telah merumuskan definisi riba dengan sangat presisi untuk menghindari kerancuan dalam transaksi modern. Salah satu definisi yang paling komprehensif dikemukakan dalam mazhab Hanafi yang menekankan pada aspek kelebihan yang tidak memiliki kompensasi dalam akad pertukaran harta.

الرِّبَا هُوَ الْفَضْلُ الْمُسْتَحَقُّ لِأَحَدِ الْمُتَعَاقِدَيْنِ فِي الْمُعَاوَضَةِ الْخَالِي عَنْ عِوَضٍ شَرْعِيٍّ مَشْرُوطٍ لِأَحَدِهِمَا