Wacana ekonomi dalam Islam tidak semata-mata berbicara mengenai akumulasi modal atau pertukaran barang, melainkan sebuah manifestasi dari ketaatan hamba kepada Sang Khaliq dalam ranah horizontal. Fiqih muamalah hadir sebagai instrumen regulatif yang memastikan setiap transaksi terbebas dari unsur kezaliman, eksploitasi, dan ketidakpastian yang merugikan salah satu pihak. Di jantung perdebatan muamalah ini, isu riba menempati posisi sentral sebagai praktik yang secara tegas dilarang oleh syariat karena dampaknya yang destruktif terhadap tatanan sosial dan distribusi kekayaan. Memahami riba memerlukan ketajaman analisis terhadap teks-teks otoritatif, baik dari Al-Quran maupun As-Sunnah, guna membedakan antara perniagaan yang dihalalkan dan praktik ribawi yang disamarkan dalam berbagai bentuk instrumen keuangan modern.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan tasybih atau perumpamaan yang sangat keras bagi pelaku riba, yakni kondisi mental dan spiritual yang tidak stabil layaknya orang yang dirasuki setan. Secara epistemologis, ayat ini membedakan secara fundamental antara al-bay (jual beli) yang mengandung risiko, usaha, dan manfaat timbal balik, dengan ar-riba yang merupakan tambahan tanpa kompensasi (iwad) yang adil. Klaim bahwa riba sama dengan jual beli adalah bentuk kesesatan logika ekonomi yang ditolak mentah-mentah oleh wahyu.

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Syarah Hadits: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka itu sama. (HR. Muslim). Hadits ini memberikan landasan hukum yang sangat luas mengenai keterlibatan dalam praktik ribawi. Laknat (al-lanu) berarti dijauhkan dari rahmat Allah. Secara hukum fiqih, hadits ini menegaskan bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada pihak yang memakan bunganya (kreditur), tetapi juga kepada debitur yang menyetujui akad tersebut, serta pihak-pihak administratif yang memfasilitasi terjadinya transaksi. Hal ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi syariah menuntut integritas ekosistem secara keseluruhan, bukan hanya pada level individu, guna memutus rantai eksploitasi finansial yang sistemik.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ، فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah Fiqih: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama timbangannya dan harus dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan pilar utama dalam memahami Riba al-Fadl (riba karena kelebihan dalam pertukaran barang ribawi) dan Riba an-Nasiah (riba karena penangguhan waktu). Para ulama mujtahid merumuskan bahwa dalam pertukaran barang yang sejenis dan memiliki illat (sebab hukum) yang sama, syarat mutlaknya adalah tamatsul (kesamaan kadar) dan taqabud (serah terima di tempat). Pelanggaran terhadap prinsip ini akan menjerumuskan transaksi ke dalam praktik ribawi yang samar namun mematikan bagi keadilan pasar.

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa. (QS. Al-Baqarah: 276). Secara sosiologis dan ekonomi, ayat ini menegaskan paradoks antara riba dan sedekah. Riba secara lahiriah tampak menambah harta, namun secara hakiki menghancurkan keberkahan dan menciptakan ketimpangan sosial yang berujung pada krisis ekonomi. Sebaliknya, sedekah dan sistem bagi hasil (sharing economy) dalam syariah tampak mengurangi harta, namun secara sistemik menyuburkan daya beli masyarakat dan menstabilkan perputaran modal. Solusi keuangan syariah seperti Mudharabah (bagi hasil) dan Musyarakah (kemitraan) adalah antitesis terhadap riba karena mengedepankan prinsip keadilan risiko (risk sharing) daripada pengalihan risiko (risk transfer).