Sistem ekonomi Islam dibangun di atas fondasi keadilan (adl) dan keseimbangan (tawazun) yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia secara holistik. Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai harta (mal) tidak hanya berhenti pada aspek kepemilikan secara legalistik, namun juga mencakup etika perolehannya. Salah satu distorsi terbesar dalam tatanan ekonomi yang sangat dilarang oleh syariat adalah praktik riba. Riba bukan sekadar tambahan nominal dalam transaksi, melainkan sebuah bentuk eksploitasi yang merusak tatanan sosial dan memicu ketimpangan ekonomi yang ekstrem. Para ulama mufassir dan fuqaha telah memberikan batasan yang sangat ketat mengenai hal ini guna membedakan antara perdagangan yang dihalalkan dan praktik ribawi yang diharamkan secara mutlak.
TEKS ARAB BLOK 1
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Syarah: Dalam ayat ini, Allah SWT menggunakan metafora takhabbut (guncangan atau kegilaan) untuk menggambarkan kondisi pelaku riba. Secara teologis, ini menunjukkan bahwa logika yang menyamakan antara laba perdagangan dengan bunga riba adalah logika yang cacat. Perdagangan mengandung risiko (risk), usaha (effort), dan nilai tambah (value added), sedangkan riba hanyalah pengambilan tambahan atas waktu tanpa adanya kompensasi nilai yang nyata. Penegasan wa ahallallahu al-bai'a wa harrama al-riba merupakan pemisah ontologis bahwa otoritas penghalalan dan pengharaman berada di tangan Allah, didasarkan pada dampak sistemik yang ditimbulkan oleh masing-masing transaksi tersebut terhadap keadilan sosial.
TEKS ARAB BLOK 2
الرِّبَا فِي اللُّغَةِ هُوَ الزِّيَادَةُ وَفِي الشَّرْعِ هُوَ فَضْلُ مَالٍ بِلَا عِوَضٍ فِي مِعْيَارٍ شَرْعِيٍّ مَشْرُوطٍ لِأَحَدِ الْمُتَعَاقِدَيْنِ فِي الْمُعَاوَضَةِ وَهُوَ نَوْعَانِ رِبَا الْفَضْلِ وَهُوَ الْبَيْعُ مَعَ زِيَادَةِ أَحَدِ الْعِوَضَيْنِ عَنِ الْآخَرِ فِي مَكِيلٍ أَوْ مَوْزُونٍ جِنْسُهُ وَاحِدٌ وَرِبَا النَّسِيئَةِ وَهُوَ التَّأْخِيرُ فِي قَبْضِ الْعِوَضَيْنِ أَوْ أَحَدِهِمَا
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:

