Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi spiritualitas tinggi sekaligus dimensi legalitas yang sangat ketat dalam diskursus fiqih klasik. Secara ontologis, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah bentuk peribadatan yang memerlukan pemahaman mendalam terhadap struktur hukum yang membangunnya. Para fukaha dari empat madzhab besar, yakni Al-Hanafiyyah, Al-Malikiyyah, Al-Syafi'iyyah, dan Al-Hanabilah, telah merumuskan kodifikasi syarat dan rukun puasa dengan sangat teliti guna memastikan keabsahan ibadah tersebut di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Pemahaman yang parsial terhadap elemen-elemen ini dapat berimplikasi pada ketidaksahan ibadah, sehingga diperlukan kajian komprehensif yang merujuk pada teks-teks otoritatif.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Ayat ini merupakan landasan teologis-yuridis utama kewajiban puasa. Penggunaan kata kutiba dalam struktur bahasa Arab menunjukkan sebuah kewajiban yang bersifat permanen dan mengikat (fardhu). Para mufassir menekankan bahwa tujuan akhir dari puasa adalah pencapaian derajat taqwa, yang mana taqwa tersebut hanya dapat diraih apabila puasa dilakukan sesuai dengan koridor syariat yang telah ditentukan.
Dalam membedah struktur puasa, para ulama membaginya menjadi dua domain besar: Syarat dan Rukun. Syarat adalah hal-hal yang harus terpenuhi sebelum atau saat ibadah dilaksanakan namun bukan merupakan bagian dari hakikat ibadah itu sendiri, sedangkan rukun adalah esensi yang menyusun ibadah tersebut. Secara umum, rukun puasa terdiri dari niat dan menahan diri (imsak). Namun, terdapat perbedaan halus dalam penempatan niat, apakah ia berstatus sebagai rukun ataukah syarat sah.
الصَّوْمُ فِي اللُّغَةِ الْإِمْسَاكُ وَفِي الشَّرْعِ إِمْسَاكٌ عَنْ مُفْطِرٍ عَلَى وَجْهٍ مَخْصُوصٍ فِي زَمَنٍ مَخْصُوصٍ مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوصٍ بِنِيَّةٍ. وَأَرْكَانُهُ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ ثَلَاثَةٌ: النِّيَّةُ وَتَرْكُ الْمُفْطِرَاتِ وَالصَّائِمُ. أَمَّا عِنْدَ الْجُمْهُورِ فَالرُّكْنُ هُوَ الْإِمْسَاكُ وَالنِّيَّةُ شَرْطٌ أَوْ رُكْنٌ عَلَى خِلَافٍ بَيْنَهُمْ.
Terjemahan & Syarah Mendalam: Puasa secara bahasa berarti menahan, sedangkan menurut syara' adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan dengan cara yang khusus, pada waktu yang khusus, oleh orang yang khusus, dengan disertai niat. Menurut Madzhab Syafi'i, rukun puasa ada tiga: niat, meninggalkan hal-hal yang membatalkan, dan orang yang berpuasa (shaim). Sementara itu, menurut mayoritas ulama (Jumhur), rukun utamanya adalah imsak (menahan diri), sedangkan niat diposisikan sebagai syarat sah atau rukun tergantung pada penekanan metodologis masing-masing madzhab. Penekanan pada kata makhshush (khusus) dalam definisi di atas merujuk pada batasan waktu dari terbit fajar hingga terbenam matahari, serta syarat-syarat subjek hukum (mukallaf) yang sah menjalankan ibadah tersebut.
Syarat wajib puasa merupakan kriteria yang menyebabkan seseorang terbebani kewajiban syariat (taklif). Jika salah satu syarat ini hilang, maka gugurlah kewajiban tersebut. Di sisi lain, syarat sah adalah kriteria yang harus dipenuhi agar puasa yang dilakukan dianggap valid secara hukum dan menggugurkan kewajiban qadha di kemudian hari.
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ. فَشُرُوطُ وُجُوبِ الصِّيَامِ هِيَ الْإِسْلَامُ وَالْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصَّوْمِ وَالْإِقَامَةُ وَالطَّهَارَةُ مِنَ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ.
Terjemahan & Syarah Mendalam: Pena (catatan amal) diangkat dari tiga golongan: dari orang yang tidur hingga ia terbangun, dari anak kecil hingga ia bermimpi basah (baligh), dan dari orang gila hingga ia berakal kembali. Berdasarkan hadits ini dan dalil lainnya, syarat wajib puasa meliputi: Islam, Baligh, Berakal, Mampu (Kuasa) melakukan puasa, Mukim (tidak dalam perjalanan jauh), serta suci dari haid dan nifas bagi wanita. Madzhab Hanafi menambahkan bahwa sehat merupakan syarat wajib, sehingga orang sakit tidak terkena beban taklif saat itu namun wajib mengganti. Sedangkan dalam pandangan Syafi'i, kesehatan lebih condong pada syarat pelaksanaan, di mana kewajiban tetap ada namun ada rukhshah (keringanan) untuk menunda.

