Fiqih muamalah merupakan salah satu pilar krusial dalam khazanah keilmuan Islam yang mengatur interaksi sosial-ekonomi manusia agar selaras dengan maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat). Di era modern ini, kompleksitas transaksi keuangan sering kali mengaburkan batas antara transaksi yang sah (halal) dan transaksi yang mengandung unsur eksploitatif (riba). Untuk memahami esensi pelarangan riba secara komprehensif, seorang penuntut ilmu harus merujuk kembali pada teks-teks otoritatif, baik dari Al-Quran maupun As-Sunnah, serta pandangan para fuqaha klasik. Artikel ini akan membedah secara mendalam hakikat riba, klasifikasinya, dampaknya terhadap tatanan sosial, serta bagaimana sistem keuangan syariah menawarkan solusi alternatif yang berkeadilan tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi.

TEKS ARAB BLOK 1

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ