Wacana ekonomi Islam menempatkan keadilan distribusi dan keberkahan transaksi sebagai pilar utama dalam membangun tatanan sosial yang maslahat. Di tengah dominasi sistem kapitalistik global yang bertumpu pada instrumen bunga, urgensi untuk memahami hakikat riba secara epistemologis dan praktis menjadi sebuah keniscayaan akademik. Fiqih muamalah, sebagai metodologi hukum yang dinamis, tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pelarangan (prohibitif), melainkan juga sebagai pemecah masalah (solutif) yang menawarkan alternatif sistem keuangan yang berkeadilan. Melalui pendekatan hermeneutika hukum Islam (tafsir) dan kritik sanad-matan (hadits), artikel ini membedah secara komprehensif anatomi riba serta bagaimana syariat Islam merumuskan jalan keluar melalui rekayasa keuangan syariah yang akuntabel.
BLOK BILINGUAL 1: LANDASAN ONTOLOGIS PELARANGAN RIBA DALAM AL-QURAN
Landasan teologis pelarangan riba dimulai dari penegasan Al-Quran mengenai perbedaan mendasar antara jual beli yang menghadirkan nilai tambah riil dalam sektor riil dengan riba yang bersifat eksploitatif dan hanya memindahkan kekayaan secara sepihak tanpa adanya padanan nilai (iwad). Allah SWT secara tegas membedakan kedua entitas ekonomi ini dalam firman-Nya:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْصَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu pemandu neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275)
Syarah dan Tafsir Mendalam:
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa visualisasi orang yang dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan seperti orang gila merupakan bentuk kehinaan psikologis dan fisik bagi para pelaku riba. Secara ilmiah-ekonomis, ayat ini membongkar kerancuan berpikir (logical fallacy) kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan jual beli (al-bai) dengan tambahan nominal pada utang (ar-riba). Para mufassir menegaskan bahwa dalam jual beli, keuntungan diperoleh melalui proses pertukaran barang atau jasa yang melibatkan risiko usaha (ghurm), tenaga (amal), dan tanggung jawab (dhaman). Sebaliknya, riba menuntut tambahan yang pasti atas modal pokok tanpa mau menanggung risiko apa pun. Redaksi "wa ahallallahu al-bai'a wa harrama ar-riba" merupakan deklarasi otoritatif hukum bahwa legalitas sebuah transaksi tidak ditentukan oleh kemiripan strukturnya, melainkan oleh kepatuhannya terhadap prinsip keadilan dan ketiadaan kezaliman (maysir, gharar, dan riba).
BLOK BILINGUAL 2: SISTEMIKNYA DOSA RIBA DALAM EKOSISTEM KEUANGAN

