Sistem ekonomi Islam dibangun di atas pondasi tauhid yang menuntut adanya keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan bersama dalam setiap aktivitas pertukaran harta. Dalam diskursus Fiqih Muamalah, kajian mengenai harta (mal) tidak pernah terlepas dari tujuan syariat (Maqasid al-Shariah), khususnya dalam menjaga eksistensi harta (Hifz al-Mal) agar beredar secara produktif dan tidak terkonsentrasi pada segelintir orang saja. Salah satu ancaman terbesar terhadap keadilan distributif ini adalah praktik riba. Riba secara etimologis berarti pertambahan (al-ziyadah) atau pertumbuhan (al-numuw). Secara terminologis, para fuqaha mendefinisikannya sebagai tambahan khusus yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran tanpa adanya padanan atau kompensasi (iwadh) yang dibenarkan oleh syariat. Memahami riba secara mendalam memerlukan pisau analisis yang tajam terhadap teks-teks primer keagamaan guna membedakan mana transaksi yang bersifat produktif-kooperatif (ta'awuni) dan mana transaksi yang bersifat eksploitatif-ribawi.

Berikut adalah dekonstruksi hukum riba dan rekonstruksi solusinya melalui lima blok analisis teks keagamaan yang otoritatif:

Dalam Artikel

BLOK ANALISIS 1: PERBEDAAN ESENSIAL ANTARA PERDAGANGAN DAN RIBA

Dalam memahami epistemologi pelarangan riba, Al-Quran mengabadikan sanggahan kaum jahiliyah yang menyamakan antara transaksi jual beli (al-bay') dengan riba. Allah Subhanahu wa Ta'ala membantah syubhat tersebut secara tegas melalui ayat berikut:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَق