Dalam diskursus hukum Islam, fiqih muamalah menempati posisi yang sangat dinamis sekaligus krusial karena bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi manusia sehari-hari. Salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan sosial dan keberlangsungan ekonomi yang berkah adalah pelarangan riba. Riba bukan sekadar persoalan teknis transaksi keuangan, melainkan sebuah penyakit sistemik yang mampu merusak tatanan sosial, memperlebar jurang pemisah antara kaya dan miskin, serta mengikis nilai-nilai kemanusiaan. Sebagai sebuah sistem hukum yang komprehensif, Islam tidak hanya melarang praktik eksploitatif ini, melainkan juga menyediakan alternatif solusi keuangan yang berkeadilan melalui akad-akad syariah yang produktif. Artikel ini akan membedah secara mendalam hakikat riba melalui pisau analisis tafsir Al-Quran dan syarah hadits, serta bagaimana fiqih muamalah memberikan jawaban konkret atas tantangan keuangan modern.

PENJELASAN KONTEKTUAL BLOK 1

Dalam Artikel

Langkah awal untuk memahami pelarangan riba dimulai dengan menelaah ketegasan Al-Quran dalam membedakan antara aktivitas perdagangan yang produktif dengan praktik ribawi yang bersifat parasit. Kaum jahiliyah sering kali mengaburkan batasan ini dengan mengklaim bahwa jual beli dan riba adalah dua hal yang serupa karena sama-sama menghasilkan keuntungan. Namun, Allah Subhanahu wa Ta'ala membantah keras analogi sesat tersebut dan menggambarkan perilaku para pemakan riba bagai orang yang kerasukan setan.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

TERJEMAHAN DAN TAFSIR MENDALAM BLOK 1

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesurupan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (Surah Al-Baqarah ayat 275)

Dalam Tafsir Ibnu Katsir, dijelaskan bahwa visualisasi orang yang bangkit dari kuburnya dalam keadaan sempoyongan seperti orang gila merupakan kehinaan yang nyata bagi para pemakan riba di akhirat kelak. Secara sosiologis-ekonomis, ayat ini membongkar kep