Ekonomi Islam atau Fiqih Muamalah bukan sekadar instrumen transaksi keuangan, melainkan manifestasi dari ketaatan hamba kepada Sang Khaliq dalam mengelola harta benda. Dalam diskursus hukum Islam, persoalan riba menempati posisi yang sangat krusial karena dampaknya yang bersifat destruktif terhadap tatanan sosial dan keadilan ekonomi. Secara etimologis, riba bermakna Az-Ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis fiqih, ia merujuk pada tambahan khusus dalam transaksi pertukaran atau utang-piutang yang tidak diimbangi dengan kompensasi yang sah menurut syara. Penting bagi setiap Muslim untuk memahami batasan-batasan ini agar aktivitas ekonominya tidak terjerumus ke dalam lembah haram yang diancam dengan peperangan dari Allah dan Rasul-Nya.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Ayat di atas merupakan pondasi ontologis dalam pelarangan riba. Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan tasybih atau perumpamaan yang sangat keras bagi pelaku riba, yakni seperti orang yang sempoyongan akibat gangguan setan. Penjelasan tafsir menyebutkan bahwa ini adalah gambaran kebangkitan mereka dari kubur kelak. Poin krusial dalam ayat ini adalah bantahan terhadap syubhat kaum musyrikin yang menyamakan antara keuntungan jual beli dengan tambahan riba. Dalam jual beli, keuntungan diperoleh melalui pertukaran nilai yang adil dan adanya risiko (al-ghunmu bil ghurmi), sedangkan dalam riba, tambahan diperoleh semata-mata karena faktor waktu tanpa adanya risiko bagi pemilik modal, yang mengakibatkan eksploitasi terhadap debitur.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan dan takarannya serta harus dilakukan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai (serah terima di tempat). (HR. Muslim nomor 1587).
Hadits ini adalah kaidah dasar dalam memahami Riba Fadl (tambahan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi'ah (tambahan akibat penundaan waktu). Para ulama mujtahid merumuskan bahwa illat (penyebab hukum) pada emas dan perak adalah tsamaniyyah (alat tukar/harga), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah thamyun wa iqtiyat (makanan pokok yang dapat disimpan). Dari sini, para mufassir hukum menyimpulkan bahwa mata uang modern (fiat money) disamakan hukumnya dengan emas dan perak dalam hal kewajiban menghindari riba. Pertukaran mata uang yang sejenis harus sama nominalnya, dan pertukaran antar mata uang yang berbeda harus dilakukan secara kontan (naqdan) untuk menghindari unsur spekulasi yang merugikan.
الرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu. Yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menikahi ibu kandungnya sendiri. Dan riba yang paling berat adalah merusak kehormatan seorang Muslim. (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak dan Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman).

