Fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam peradaban Islam yang mengatur interaksi sosial-ekonomi antarmanusia agar tetap berada dalam koridor keadilan dan keridhaan Ilahi. Salah satu isu sentral yang menjadi pembeda utama antara ekonomi Islam dan sistem ekonomi konvensional adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba bukan sekadar tambahan nominal dalam transaksi, melainkan sebuah bentuk eksploitasi yang merusak tatanan keadilan sosial dan menghambat sirkulasi kekayaan secara produktif. Para ulama dari berbagai madzhab telah bersepakat bahwa riba adalah dosa besar yang memiliki implikasi hukum dan spiritual yang sangat berat. Untuk memahami urgensi ini, kita harus merujuk pada landasan ontologis yang termaktub dalam wahyu Allah Subhanahu wa Ta'ala.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Syarah: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Tafsir mendalam terhadap ayat ini menunjukkan bahwa para pelaku riba akan mengalami disorientasi moral dan spiritual di dunia serta kebangkitan yang mengerikan di akhirat. Penegasan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba menunjukkan perbedaan esensial antara laba dari perdagangan yang melibatkan risiko dan usaha, dengan riba yang merupakan tambahan tanpa kompensasi yang adil (iwadh).

Setelah memahami landasan tekstual dari Al-Quran, kita perlu menelaah bagaimana Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam merinci jenis-jenis komoditas yang rentan terhadap praktik riba. Hal ini sangat penting karena riba tidak hanya terjadi pada pinjaman uang, tetapi juga pada pertukaran barang-barang tertentu yang memiliki fungsi sebagai alat tukar atau bahan makanan pokok. Hadits berikut menjadi fondasi dalam klasifikasi Riba al-Fadl dan Riba al-Nasi'ah dalam literatur fiqih klasik.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangan atau takarannya dan harus dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Apabila jenis barang tersebut berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits riwayat Muslim dari Ubadah bin Shamit ini menjelaskan syarat sahnya pertukaran barang ribawi. Jika barangnya sejenis (misal emas dengan emas), maka wajib memenuhi dua syarat: tamatsul (sama kadarnya) dan hulul (tunai). Jika syarat ini dilanggar, maka terjadilah Riba al-Fadl (kelebihan pada salah satu barang) atau Riba al-Nasi'ah (penundaan penyerahan). Dalam konteks modern, uang kertas dianalogikan dengan emas dan perak karena memiliki illat (sebab hukum) yang sama, yaitu sebagai tsaman atau alat tukar.

Secara yuridis, para fukaha merumuskan sebuah kaidah universal yang menjadi parameter utama dalam mengidentifikasi riba dalam transaksi hutang piutang. Kaidah ini sangat relevan untuk membedah berbagai produk perbankan konvensional yang berbasis bunga. Setiap manfaat yang disyaratkan di awal dalam akad pinjam-meminjam dikategorikan sebagai riba yang diharamkan, karena hakekat pinjaman (qardh) dalam Islam adalah akad tabarru' atau tolong-menolong, bukan akad mu'awadhah atau mencari keuntungan.

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا وَفِي رِوَايَةٍ كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوهِ الرِّبَا

Terjemahan dan Syarah: Setiap hutang yang membawa manfaat (bagi pemberi hutang) maka itu adalah riba. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa setiap hutang yang membawa manfaat adalah salah satu bentuk dari bentuk-bentuk riba. Meskipun secara sanad hadits ini diperdebatkan, namun maknanya telah menjadi konsensus (ijma') para ulama. Manfaat di sini mencakup segala bentuk tambahan baik berupa uang, barang, maupun jasa yang disyaratkan oleh kreditur kepada debitur. Hal ini dilarang karena dalam akad qardh, pengembalian haruslah setara dengan apa yang dipinjam. Jika ada kelebihan yang disyaratkan, maka unsur keadilan hilang dan berubah menjadi eksploitasi terhadap pihak yang membutuhkan.