Wacana mengenai ekonomi Islam tidak dapat dipisahkan dari pembahasan mengenai riba yang merupakan pilar utama dalam pemisahan antara sistem keuangan konvensional dan syariah. Secara epistemologis, riba berakar pada konsep pertambahan yang tidak memiliki padanan (iwadh) yang sah secara syar'i. Dalam diskursus fiqih muamalah, pengharaman riba bukan sekadar pelarangan teknis, melainkan perwujudan dari prinsip keadilan distributif dan perlindungan terhadap harta (Hifzh al-Mal) sebagai salah satu pilar Maqasid al-Syariah. Ulama bersepakat bahwa setiap akad yang mengandung unsur eksploitasi dan ketidakpastian nilai dalam pertukaran barang-barang ribawi atau utang piutang dikategorikan sebagai kemungkaran besar yang merusak tatanan sosial ekonomi masyarakat.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa. (QS. Al-Baqarah: 275-276). Ayat ini merupakan fondasi teologis yang membedakan antara aktivitas ekonomi produktif (al-bay') dengan aktivitas ekonomi eksploitatif (al-riba). Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa orang yang memakan riba akan dibangkitkan dalam keadaan limbung karena ketidakseimbangan orientasi hidup mereka yang hanya mengejar pertumbuhan harta tanpa nilai keberkahan. Perbedaan fundamental terletak pada keberadaan risiko dan usaha dalam jual beli, sementara riba hanya mengandalkan berjalannya waktu untuk mendapatkan keuntungan pasti tanpa menanggung risiko kerugian.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّرْحُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكُلُ الرِّبَا وَأَكُلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apa sajakah itu? Beliau menjawab: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci dan menjaga diri. (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menempatkan riba sebagai salah satu al-mubiqat atau dosa besar yang menghancurkan tatanan kehidupan. Dalam perspektif sosiologi ekonomi Islam, penempatan riba sejajar dengan pembunuhan dan syirik menunjukkan betapa destruktifnya praktik ini terhadap struktur keadilan sosial. Riba dianggap sebagai bentuk pembunuhan ekonomi secara perlahan karena memindahkan kekayaan dari pihak yang lemah kepada pihak yang kuat tanpa adanya nilai tambah ekonomi yang nyata, yang pada gilirannya menciptakan kesenjangan yang ekstrem dalam masyarakat.
الرِّبَا هُوَ عَقْدٌ عَلَى عِوَضٍ مَخْصُوصٍ غَيْرِ مَعْلُومِ التَّمَاثُلِ فِي مِعْيَارِ الشَّرْعِ حَالَةَ الْعَقْدِ أَوْ مَعَ تَأْخِيرٍ فِي الْبَدَلَيْنِ أَوْ أَحَدِهِمَا وَيَنْقَسِمُ إِلَى رِبَا الْفَضْلِ وَهُوَ الْبَيْعُ مَعَ زِيَادَةِ أَحَدِ الْعِوَضَيْنِ عَنِ الْآخَرِ وَرِبَا النَّسِيئَةِ وَهُوَ الْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ مَعَ زِيَادَةٍ فِي الثَّمَنِ أَوْ تَأْخِيرِ الْقَبْضِ فِي الْأَمْوَالِ الرِّبَوِيَّةِ
Terjemahan dan Analisis Fiqih: Riba adalah suatu akad pertukaran atas komoditas tertentu yang tidak diketahui kesamaannya menurut ukuran syara' pada saat akad, atau dengan adanya penundaan penyerahan pada kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya. Riba terbagi menjadi Riba Fadl, yaitu jual beli dengan adanya tambahan pada salah satu barang yang dipertukarkan, dan Riba Nasi'ah, yaitu jual beli dengan tempo yang disertai tambahan harga atau penundaan serah terima pada komoditas ribawi. Definisi ini diambil dari intisari pemikiran fuqaha madzhab Syafi'i dan Maliki. Riba Fadl biasanya terjadi pada pertukaran barang ribawi yang sejenis (seperti emas dengan emas) namun berbeda timbangan atau kadarnya. Sedangkan Riba Nasi'ah berkaitan dengan unsur waktu (time value of money tanpa underlying asset). Pemahaman teknis ini sangat krusial untuk mengidentifikasi praktik perbankan modern yang seringkali mengemas riba dalam bentuk bunga simpanan atau bunga pinjaman yang bersifat tetap dan pasti.
الْمُضَارَبَةُ أَنْ يَدْفَعَ الرَّجُلُ مَالَهُ إِلَى غَيْرِهِ لِيَتَّجِرَ فِيهِ عَلَى أَنْ يَكُونَ الرِّبْحُ بَيْنَهُمَا عَلَى مَا شَرَطَا وَهِيَ مِنَ الْعُقُودِ الْجَائِزَةِ الَّتِي شُرِعَتْ لِلتَّيْسِيرِ عَلَى النَّاسِ فَإِنَّ مِنَ النَّاسِ مَنْ يَمْلِكُ الْمَالَ وَلَا يُحْسِنُ التِّجَارَةَ وَمِنْهُمْ مَنْ يُحْسِنُ التِّجَارَةَ وَلَا مَالَ لَهُ فَشُرِعَ هَذَا الْعَقْدُ لِيَنْتَفِعَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِصَاحِبِهِ
Terjemahan dan Solusi Keuangan Syariah: Mudharabah adalah seseorang menyerahkan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dalam perniagaan dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi di antara keduanya sesuai kesepakatan. Akad ini termasuk akad yang diperbolehkan yang disyariatkan untuk memberi kemudahan bagi manusia. Sebab, ada di antara manusia yang memiliki harta namun tidak cakap dalam berniaga, dan ada yang cakap berniaga namun tidak memiliki harta. Maka disyariatkan akad ini agar masing-masing pihak dapat mengambil manfaat dari pihak lainnya. Inilah solusi fundamental ekonomi syariah untuk menggantikan sistem bunga. Dalam Mudharabah, risiko kerugian finansial ditanggung oleh pemilik modal (Shahibul Maal), sementara pengelola (Mudharib) kehilangan waktu dan tenaganya, kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian pengelola. Pola bagi hasil (profit-loss sharing) ini menjamin keadilan karena keuntungan yang didapat merupakan refleksi dari kinerja riil di sektor produktif, bukan sekadar pertumbuhan angka akibat akumulasi bunga berbunga.

