Dalam diskursus hukum Islam, kajian mengenai muamalah menduduki posisi yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan interaksi sosial dan stabilitas ekonomi umat. Salah satu isu sentral yang menjadi pembeda utama antara sistem ekonomi Islam dan konvensional adalah pelarangan riba. Secara etimologi, riba bermakna al-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, riba merujuk pada kelebihan harta dalam suatu transaksi tanpa adanya imbalan yang sah atau kompensasi yang dibenarkan oleh syara. Para ulama sepakat bahwa pengharaman riba bersifat qath’i (pasti) dan merupakan salah satu dosa besar yang dapat merusak tatanan keadilan distributif dalam masyarakat. Pemahaman yang mendalam mengenai jenis-jenis riba, baik riba qardh, riba jahiliyah, riba fadl, maupun riba nasi’ah, menjadi keniscayaan bagi setiap Muslim agar dapat menjalankan aktivitas ekonomi yang bersih dari unsur eksploitasi dan kezaliman.
Landasan fundamental pelarangan riba dalam Al-Quran menegaskan perbedaan ontologis antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik ribawi yang bersifat parasitik. Allah SWT secara eksplisit membantah logika kaum jahiliyah yang menyamakan antara jual beli dan riba.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, mufassir menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba seperti orang gila menunjukkan ketidakstabilan jiwa dan ekonomi yang dihasilkan dari sistem ribawi. Jual beli dihalalkan karena mengandung unsur pertukaran nilai, risiko, dan usaha (al-ghunmu bil ghurmi), sedangkan riba diharamkan karena merupakan pengambilan harta orang lain tanpa imbalan yang sepadan, yang dalam kaidah fiqih disebut sebagai akalul amwal bil bathil.
Untuk memahami aspek teknis dan operasional dari larangan riba, kita harus merujuk pada otoritas hadits Nabi Muhammad SAW yang merinci komoditas apa saja yang masuk dalam kategori ribawi. Penjelasan ini menjadi basis pembentukan hukum bagi para fuqaha dalam menentukan illat (sebab hukum) terjadinya riba dalam transaksi modern.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangannya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba Fadl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis) dan Riba Nasi’ah (penundaan penyerahan). Para ulama seperti Imam Syafi’i dan Imam Malik melakukan istinbath hukum bahwa emas dan perak mewakili alat tukar (tsamaniyyah), sementara empat komoditas lainnya mewakili bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Oleh karena itu, segala bentuk alat tukar modern (uang kertas) dianalogikan dengan emas dan perak, sehingga kelebihan dalam peminjaman uang dikategorikan sebagai riba yang diharamkan.
Al-Quran juga memberikan perspektif makro mengenai dampak riba terhadap keberkahan harta. Seringkali manusia terjebak dalam ilusi matematis bahwa riba menambah kekayaan, padahal secara esensial, riba menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan dan keberkahan ekonomi di sisi Allah SWT.
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

