Kajian mengenai fiqih muamalah merupakan pilar fundamental dalam memahami bagaimana Islam mengatur interaksi finansial antarmanusia. Dalam diskursus hukum Islam, persoalan riba bukan sekadar masalah teknis perbankan, melainkan menyentuh dimensi teologis dan moralitas yang sangat dalam. Riba secara etimologis bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau utang piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syara. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa pengharaman riba adalah absolut, mengingat dampak destruktifnya terhadap tatanan sosial dan distribusi kekayaan yang tidak merata. Untuk memahami urgensi ini, kita harus menelaah nash-nash primer yang menjadi fondasi pelarangan tersebut.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Ayat ini, yang termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat 275, memberikan analogi yang sangat keras terhadap pelaku riba. Secara hermeneutika, penggunaan diksi takhabbutuhu asy-syaythan menggambarkan kekacauan mental dan sistemik yang dihasilkan oleh praktik riba. Penegasan wa ahallallahu al-bay'a wa harrama ar-riba merupakan pemisah ontologis bahwa meski secara lahiriah riba dan jual beli tampak serupa dalam menghasilkan keuntungan, namun secara esensial keduanya berbeda. Jual beli mengandung risiko dan nilai tambah produktif, sedangkan riba bersifat eksploitatif dan mematikan produktivitas sektor riil.

Selanjutnya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memberikan batasan teknis mengenai barang-barang yang jika dipertukarkan secara tidak seimbang akan menimbulkan riba. Hal ini dikenal dalam literatur fiqih sebagai Riba Fadl. Pemahaman mengenai komoditas ribawi sangat penting agar pelaku pasar tidak terjebak dalam praktik haram yang tersembunyi di balik skema pertukaran barang sejenis.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah Hadits: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangan dan ukurannya serta diserahterimakan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits riwayat Muslim ini merupakan kaidah pokok dalam Riba Buyu (riba dalam jual beli). Para fuqaha menyimpulkan adanya illat (sebab hukum) dalam hadits ini, yakni tsamaniyyah (nilai tukar) pada emas dan perak, serta thiamiyyah (bahan makanan pokok) pada empat komoditas lainnya. Pelajaran fundamental di sini adalah bahwa uang tidak boleh dijadikan sebagai komoditas yang diperdagangkan untuk mengambil keuntungan semata, melainkan berfungsi sebagai alat tukar. Jika uang melahirkan uang tanpa adanya proses produksi atau pertukaran barang, maka terjadilah distorsi ekonomi yang disebut riba.

Dalam konteks utang piutang yang lazim terjadi di lembaga keuangan konvensional, Islam memberikan batasan yang sangat ketat. Setiap tambahan yang dipersyaratkan di awal akad utang piutang (qardh) dikategorikan sebagai riba, tanpa memandang besar atau kecilnya persentase tambahan tersebut. Hal ini didasarkan pada kaidah fiqhiyyah yang bersumber dari atsar para sahabat dan diperkuat oleh konsensus ulama.

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا وَفِي رِوَايَةٍ كُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ زِيَادَةً فَهُوَ حَرَامٌ بِغَيْرِ خِلَافٍ

Terjemahan dan Analisis Hukum: Setiap pinjaman yang menarik manfaat (bagi pemberi pinjaman) maka itu adalah riba. Dalam riwayat lain disebutkan: Setiap pinjaman yang mensyaratkan adanya tambahan di dalamnya maka hukumnya haram tanpa ada perselisihan di antara ulama. Kaidah ini menjadi instrumen kritis untuk membedah praktik bunga bank. Dalam perspektif syariah, akad qardh adalah akad tabarru atau akad sosial yang bertujuan untuk menolong (ta'awun), bukan akad tijari atau akad bisnis yang bertujuan mencari keuntungan. Ketika sebuah pinjaman ditarik ke wilayah bisnis dengan mewajibkan bunga, maka ia telah keluar dari khittah hukumnya dan berubah menjadi praktik eksploitasi. Solusi yang ditawarkan Islam bukanlah menghapus keuntungan, melainkan mengalihkan skema utang piutang yang berbunga menjadi skema bagi hasil atau jual beli yang transparan.