Persoalan riba bukan sekadar diskursus mengenai tambahan nominal dalam transaksi utang piutang, melainkan sebuah problem fundamental yang menyentuh aspek teologis, sosiologis, dan epistemologis dalam Islam. Secara etimologis, riba bermakna al-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa riba merupakan salah satu dosa besar yang menghancurkan tatanan ekonomi masyarakat karena ia menciptakan ketidakadilan sistemik, di mana kekayaan hanya berputar di tangan segelintir orang. Untuk memahami kedalaman larangan ini, kita harus merujuk pada teks primer wahyu yang menjelaskan bagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala membedakan secara tegas antara perniagaan yang produktif dengan praktik ribawi yang eksploitatif.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah memberikan tasybih atau perumpamaan yang sangat keras bagi pemakan riba. Frasa yakuluna (memakan) menunjukkan pemanfaatan secara totalitas. Kondisi takhabbuth (sempoyongan/gila) menggambarkan kekacauan mental dan sosial yang diakibatkan oleh sistem riba. Secara epistemologis, kaum musyrikin mencoba menyamakan antara bay' (jual beli) yang berbasis pada pertukaran nilai dan risiko dengan riba yang berbasis pada eksploitasi waktu dan kebutuhan. Jawaban Al-Quran sangat singkat namun otoritatif: Allah menghalalkan jual beli karena mengandung maslahat produktif dan mengharamkan riba karena mengandung mafsadat (kerusakan) yang mendarah daging.

Larangan riba tidak hanya berhenti pada tataran normatif Al-Quran, namun dipertegas oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melalui lisan beliau yang suci. Dalam tinjauan hadits, riba dikategorikan sebagai salah satu dari tujuh dosa besar yang membinasakan (al-mubiqat). Hal ini dikarenakan riba merusak moralitas kemanusiaan, di mana rasa empati digantikan oleh keserakahan. Berikut adalah penegasan nabawi mengenai siapa saja yang terlibat dalam lingkaran setan sistem ribawi ini:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberikan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi hukum yang sangat kuat dalam fiqih muamalah. Penggunaan kata la'ana (melaknat) menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah dosa besar yang menjauhkan pelakunya dari rahmat Allah. Yang sangat menarik untuk dibedah secara ilmiah adalah pelibatan seluruh elemen pendukung transaksi. Penulis (katibahu) dan saksi (syahidaihi) juga terkena laknat meskipun mereka tidak menikmati uang riba tersebut secara langsung. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, membantu terjadinya kemaksiatan sistemik memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pelaku utamanya. Prinsip ini dalam kaidah fiqih dikenal dengan sadd adz-dzari'ah, yaitu menutup celah yang dapat mengantarkan pada keharaman.

Untuk menghindari jebakan riba dalam kehidupan sehari-hari, para fukaha telah merumuskan batasan mengenai barang-barang ribawi (amwal ribawiyah). Hal ini penting agar umat Islam dapat membedakan mana transaksi yang bersifat ribawi dan mana yang bersifat pertukaran komersial yang sah. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memberikan rincian teknis mengenai enam komoditas utama yang sering menjadi sarana terjadinya riba fadhil (riba karena kelebihan) maupun riba nasi'ah (riba karena penundaan):

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya dan tunai. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil dan yang memberi dalam hal ini sama. (HR. Muslim). Secara saintifik-fiqih, hadits ini membagi komoditas menjadi dua kelompok: kelompok alat tukar (emas dan perak) dan kelompok bahan makanan pokok (gandum, kurma, garam). Para ulama Syafi'iyah dan Malikiyah melakukan qiyas (analogi) bahwa illat (penyebab hukum) pada emas dan perak adalah tsamaniyah (sebagai alat tukar/harga), sehingga mata uang kertas zaman sekarang mengikuti hukum ini. Sedangkan pada empat komoditas lainnya, illat-nya adalah tha'am (makanan) yang dapat disimpan. Syarat mutlak dalam pertukaran barang sejenis adalah tamatsul (kesamaan kadar) dan hulul (tunai di majelis akad). Jika syarat ini dilanggar, maka terjadilah riba yang merusak keabsahan akad.