Fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam struktur kehidupan manusia yang mengatur interaksi sosial-ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip ketuhanan. Dalam diskursus kontemporer, tantangan terbesar umat Islam adalah memahami batasan antara transaksi yang dibenarkan (at-tijarah) dan praktik ribawi yang diharamkan secara mutlak. Riba bukan sekadar tambahan nilai nominal, melainkan sebuah bentuk eksploitasi yang merusak tatanan keadilan distributif. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa pengharaman riba didasarkan pada illat (alasan hukum) yang sangat kuat, yakni adanya unsur ketidakadilan (zhalim) dan pengambilan hak orang lain tanpa adanya kompensasi yang sah (iwadh). Pemahaman mendalam mengenai ayat-ayat Al-Quran dan hadits-hadits nabawi menjadi kunci untuk merumuskan solusi keuangan syariah yang autentik di tengah gempuran sistem ekonomi konvensional yang hegemonik.
Berikut adalah landasan teologis utama yang menjadi fondasi pelarangan riba dalam syariat Islam:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Hal itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam kacamata mufassir, ayat ini menunjukkan perbandingan yang kontras antara aktivitas produktif (jual beli) dengan aktivitas parasit (riba). Kalimat wa ahallallahu al-bai'a wa harrama al-riba menegaskan bahwa secara ontologis, keduanya berbeda total. Jual beli mengandung risiko dan usaha, sedangkan riba adalah penambahan harta atas utang tanpa adanya pertukaran nilai yang sepadan.
Selanjutnya, Rasulullah SAW memberikan rincian teknis mengenai jenis-jenis barang yang rentan terhadap praktik riba dalam sebuah hadits yang menjadi rujukan utama para fuqaha:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan & Syarah Fiqih: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangan dan takarannya serta dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan dasar hukum bagi Riba Fadhl (kelebihan pada pertukaran barang ribawi sejenis) dan Riba Nasi'ah (penundaan waktu). Analisis muhaddits menunjukkan bahwa enam komoditas ini mewakili alat tukar (emas/perak) dan bahan pangan pokok. Dalam ekonomi modern, uang kertas dianalogikan (qiyas) dengan emas dan perak karena memiliki illat yang sama, yaitu sebagai tsaman (alat tukar/nilai harga), sehingga segala bentuk kelebihan atas pinjaman uang dikategorikan sebagai riba yang dilarang.
Ketegasan syariat dalam mengutuk seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem ribawi tercermin dalam riwayat yang sangat masyhur dari Jabir bin Abdillah RA:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

