Persoalan muamalah merupakan pilar penting dalam bangunan syariat Islam yang mengatur interaksi horizontal antarmanusia. Dalam diskursus ekonomi Islam, riba menempati posisi sentral sebagai praktik yang dilarang secara mutlak karena mengandung unsur eksploitasi dan ketidakadilan. Secara etimologi, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi fiqih, ia merujuk pada tambahan khusus dalam transaksi pertukaran atau hutang piutang yang tidak diimbangi dengan kompensasi yang sah menurut syariat. Pengharaman riba tidak terjadi secara instan, melainkan melalui tahapan-tahapan edukatif dalam Al-Quran yang puncaknya menegaskan bahwa riba adalah bentuk peperangan terhadap Allah dan Rasul-Nya. Untuk memahami kedalaman larangan ini, kita harus merujuk pada nash-nash primer yang menjadi fondasi hukum bagi para mujtahid dan fukaha.
Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan ilustrasi yang sangat tajam mengenai kondisi para pelaku riba di hari kiamat kelak. Hal ini menunjukkan bahwa dampak riba tidak hanya merusak tatanan ekonomi di dunia, tetapi juga menyentuh dimensi eskatologis yang mengerikan bagi pelakunya. Berikut adalah penegasan wahyu dalam Surah Al-Baqarah ayat 275:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Dalam tafsir Ibnu Katsir, dijelaskan bahwa para pelaku riba akan bangkit dari kubur dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil sebagai bentuk penghinaan. Ayat ini juga membedah syubhat para kapitalis yang menyamakan keuntungan dagang dengan bunga riba, padahal keduanya memiliki hakikat yang berbeda secara fundamental; dagang mengandung risiko dan nilai tambah, sementara riba adalah eksploitasi atas waktu dan kebutuhan orang lain.
Selain dari sisi tekstual Al-Quran, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dalam kapasitasnya sebagai mubayyin (penjelas) wahyu, telah memberikan peringatan yang sangat keras. Beliau tidak hanya melarang pelaku utamanya, tetapi juga seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya praktik ribawi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa riba adalah dosa sistemik yang harus dijauhi secara kolektif.
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberikan riba, penulis transaksinya, dan kedua saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim ini menjadi landasan hukum bahwa keterlibatan dalam riba, sekecil apa pun perannya, membawa konsekuensi moral dan spiritual yang berat. Kata la'nah (laknat) dalam terminologi agama berarti terusir dari rahmat Allah. Syarah hadits ini menekankan bahwa sikap kooperatif dalam kemaksiatan ekonomi dianggap setara dengan melakukan kemaksiatan itu sendiri, guna menutup segala celah (sadd adz-dzari'ah) menuju praktik yang merusak tatanan sosial.
Dalam tataran teknis fiqih muamalah, para ulama membagi riba menjadi beberapa jenis, di antaranya Riba al-Fadl yang terjadi pada pertukaran barang ribawi yang sejenis namun berbeda takaran, dan Riba an-Nasi'ah yang berkaitan dengan penangguhan waktu. Rasulullah memberikan kaidah baku dalam pertukaran komoditas ribawi agar umat terhindar dari ketidakadilan dalam transaksi barter maupun moneter.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

