Dalam khazanah keilmuan Islam, fiqih muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena mengatur interaksi horizontal antarmanusia dalam ranah ekonomi. Pemahaman yang keliru terhadap konsep harta dan pertukarannya dapat menjerumuskan seorang Muslim ke dalam jurang dosa besar yang paling diperingatkan dalam syariat, yakni riba. Riba bukan sekadar masalah teknis perbankan, melainkan sebuah distorsi keadilan sosial yang merusak tatanan distribusi kekayaan. Para ulama salaf maupun kontemporer telah sepakat bahwa pembersihan harta dari unsur ribawi adalah syarat mutlak bagi keberkahan hidup dan diterimanya amal ibadah lainnya. Tulisan ini akan membedah secara epistemologis dan teologis akar larangan riba serta bagaimana syariat memberikan jalan keluar melalui akad-akad yang berkeadilan.
Landasan utama pengharaman riba berpijak pada teks Al-Quran yang sangat tegas, di mana Allah Subhanahu wa Ta’ala membedakan secara diametral antara aktivitas perniagaan yang mendatangkan manfaat dengan praktik riba yang bersifat eksploitatif. Penegasan ini muncul untuk membantah klaim kaum jahiliyah yang menganggap bahwa riba hanyalah salah satu bentuk dari jual beli.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Syarah: Ayat ini merupakan proklamasi teologis tentang haramnya riba. Kalimat Wa Ahallallahu Al-Bay’a Wa Harrama Ar-Riba menunjukkan bahwa otoritas penghalalan dan pengharaman mutlak milik Allah. Secara mufassir, ayat ini menjelaskan kondisi psikologis dan eskatologis pemakan riba yang diibaratkan seperti orang gila. Hal ini mencerminkan ketidakstabilan sistem ekonomi yang dibangun di atas bunga, yang cenderung menciptakan gelembung ekonomi yang sewaktu-waktu dapat pecah dan menghancurkan tatanan sosial. Perbedaan fundamental antara jual beli dan riba terletak pada keberadaan objek pertukaran (iwadh) dan risiko. Dalam jual beli, ada pertukaran barang dengan harga, sedangkan dalam riba, ada pertukaran uang dengan uang yang menghasilkan tambahan tanpa adanya nilai tambah riil atau risiko yang dibagi.
Selanjutnya, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memberikan rincian teknis mengenai jenis-jenis barang yang jika dipertukarkan dapat menimbulkan riba jika tidak memenuhi syarat tertentu. Hadits ini menjadi fondasi bagi para fuqaha dalam merumuskan konsep Riba Fadl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis).
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangan dan ukurannya serta dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Apabila jenis-jenis tersebut berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim dari Ubadah bin Shamit).
Syarah: Hadits ini menetapkan enam komoditas ribawi (al-amwal ar-ribawiyyah). Para ulama melakukan istinbat hukum bahwa emas dan perak mewakili alat tukar (tsamaniyyah), sementara empat lainnya mewakili bahan makanan pokok yang dapat disimpan (al-qut wa al-iddikhar). Syarat utama dalam pertukaran barang ribawi yang sejenis adalah mitslan bi mitslin (sama jumlah/timbangannya) dan yadan bi yadin (tunai di tempat). Jika syarat ini dilanggar, maka terjadilah Riba Fadl. Dalam konteks modern, uang kertas dianalogikan dengan emas dan perak karena fungsinya sebagai alat tukar sah. Oleh karena itu, penukaran uang dengan uang yang tidak sama nilainya atau tertunda pembayarannya dikategorikan sebagai praktik riba yang diharamkan secara mutlak oleh ijma ulama.

