Dalam diskursus fiqih muamalah, pemahaman mengenai harta dan cara perolehannya menempati posisi yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan keberkahan hidup dan legalitas syar'i dalam berinteraksi sosial. Islam tidak hanya memandang harta sebagai komoditas material semata, melainkan sebagai amanah yang harus dikelola berdasarkan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Salah satu tantangan terbesar dalam sistem ekonomi modern adalah praktik riba yang telah mengakar dalam berbagai instrumen keuangan. Untuk memahami mengapa riba diharamkan secara mutlak, kita harus merujuk pada nash-nash primer yang menjelaskan perbedaan fundamental antara perdagangan yang produktif dengan praktik ribawi yang eksploitatif. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan garis pemisah yang tegas dalam Al-Quran guna melindungi tatanan ekonomi umat dari kerusakan struktural.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa orang yang terlibat riba akan bangkit dari kuburnya dalam keadaan sempoyongan. Poin krusial dalam ayat ini adalah bantahan terhadap syubhat kaum musyrikin yang menyamakan antara keuntungan perdagangan (al-bay') dengan tambahan riba. Perbedaan mendasarnya terletak pada risiko dan nilai tambah. Dalam jual beli, terdapat pertukaran komoditas yang menggerakkan sektor riil, sedangkan riba adalah penambahan nilai uang atas waktu tanpa adanya komoditas atau jasa yang dipertukarkan, yang dalam terminologi ekonomi disebut sebagai penambahan kekayaan secara batil.
Setelah memahami landasan filosofis pelarangan riba dalam Al-Quran, kita perlu menelaah secara teknis bagaimana Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam membatasi praktik ini dalam pertukaran barang-barang tertentu. Riba tidak hanya terjadi pada pinjaman uang, tetapi juga pada pertukaran barang ribawi yang tidak memenuhi kriteria kesamaan kualitas, kuantitas, atau waktu penyerahan. Hadits berikut merupakan pilar utama dalam memahami Riba Fadhl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis) dan Riba Nasi'ah (penundaan penyerahan).
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama beratnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini menetapkan enam komoditas ribawi primer. Para ulama madzhab melakukan istinbath hukum untuk mencari illat (sebab hukum) dari komoditas ini. Imam Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa illat pada emas dan perak adalah tsamaniyyah (alat tukar/harga), sedangkan pada empat lainnya adalah th'uam (makanan pokok) yang dapat disimpan. Maka, setiap mata uang kertas modern dianalogikan (qiyas) dengan emas dan perak. Implikasinya, pertukaran mata uang yang sejenis (misal Rupiah dengan Rupiah) harus sama nominalnya dan tunai. Jika terjadi kelebihan, maka terjadilah Riba Fadhl. Jika terjadi penundaan dalam pertukaran mata uang yang berbeda (misal Rupiah dengan Dollar), maka terjadilah Riba Nasi'ah.
Lebih lanjut, dalam konteks hutang piutang (qardh), terdapat kaidah fiqih yang sangat masyhur yang disarikan dari berbagai atsar dan prinsip umum syariah. Kaidah ini menjadi instrumen kritis untuk membedah praktik perbankan konvensional dan pinjaman online yang mengandung unsur tambahan yang dipersyaratkan di awal. Setiap manfaat yang ditarik dari sebuah akad pinjaman oleh pihak pemberi pinjaman dikategorikan sebagai riba yang diharamkan.
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Setiap pinjaman yang menarik manfaat (bagi pemberi pinjaman) maka itu adalah riba. Meskipun secara status hadits ini diperselisihkan sanadnya (sebagian menganggapnya dhaif secara marfu' namun shahih secara makna sebagai kaidah fiqih), para ulama sepakat bahwa maknanya adalah hukum yang berlaku dalam muamalah. Akad qardh dalam Islam adalah akad tabarru' (sosial/tolong menolong), bukan akad tijari (komersial). Jika seseorang meminjamkan uang sebesar satu juta rupiah, maka ia hanya boleh menerima kembali satu juta rupiah. Jika ia mensyaratkan tambahan bunga 10 persen, atau bahkan mensyaratkan manfaat non-materi (seperti meminjamkan rumah atau kendaraan sebagai imbalan pinjaman), maka manfaat tersebut adalah riba. Hal ini bertujuan untuk mencegah eksploitasi terhadap orang yang sedang membutuhkan bantuan finansial.

