Dalam diskursus hukum Islam, kajian mengenai muamalah merupakan pilar yang sangat krusial karena menyentuh dimensi interaksi sosial-ekonomi manusia secara langsung. Riba bukan sekadar isu teknis perbankan atau pertukaran materi semata, melainkan sebuah persoalan teologis dan moral yang memiliki implikasi luas terhadap keadilan distributif dalam masyarakat. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa larangan riba bersifat qath'i atau absolut berdasarkan dalil-dalil Al-Quran, As-Sunnah, dan Ijma'. Pemahaman yang mendalam mengenai hakikat riba menjadi syarat mutlak bagi setiap muslim agar mampu menavigasi kehidupan ekonomi di era modern yang penuh dengan kompleksitas transaksi keuangan yang seringkali mengaburkan batasan antara yang hak dan yang batil. Secara ontologis, riba merepresentasikan eksploitasi dan ketidakseimbangan, yang secara fundamental bertentangan dengan prinsip maqashid syariah yaitu perlindungan terhadap harta (hifdzul maal).
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah Tafsir: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT menggambarkan kondisi psikologis dan eskatologis pemakan riba dengan tasybih (penyerupaan) yang sangat keras. Frasa "layuqumuna illa kama yaqumul ladzi yatakhabbathuhu asy-syaithan" mengisyaratkan kekacauan orientasi hidup dan ketamakan yang tidak terkendali. Para mufassir menjelaskan bahwa perbedaan fundamental antara jual beli dan riba terletak pada keberadaan "iwadh" atau kompensasi yang adil dalam bentuk barang atau jasa, sedangkan riba adalah penambahan harta tanpa adanya kompensasi yang diakui syariat (fadhul maal bila 'iwadh).
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci. (HR. Bukhari dan Muslim). Secara metodologis, pencantuman riba dalam deretan "al-mubiqat" (dosa-dosa yang membinasakan) menunjukkan betapa berbahayanya dampak riba bagi integritas agama dan tatanan sosial. Rasulullah SAW menempatkan riba berdampingan dengan syirik dan sihir untuk menegaskan bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh praktik riba dapat menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat sebagaimana kesyirikan menghancurkan tauhid. Riba dianggap membinasakan karena ia mematikan rasa empati dan mendorong akumulasi kekayaan pada segelintir orang melalui jalur yang tidak produktif.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah Fiqih: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan atau takarannya dan harus dilakukan secara tunai (serah terima di tempat). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan landasan teknis dalam memahami Riba Fadhl (kelebihan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi'ah (penundaan waktu). Para fuqaha menyimpulkan adanya "illat" atau sebab hukum dalam barang-barang tersebut, yaitu sebagai alat tukar (tsamaniyyah) untuk emas dan perak, serta sebagai bahan makanan pokok yang dapat disimpan (thua'm wa iqtiyat) untuk empat komoditas lainnya. Di era kontemporer, uang kertas memiliki illat yang sama dengan emas dan perak sebagai alat tukar, sehingga segala bentuk penambahan nilai atas pinjaman uang dikategorikan sebagai riba yang diharamkan secara mutlak.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah/peminjam), penulis transaksinya, dan kedua saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama. (HR. Muslim). Penegasan ini memberikan gambaran tentang dosa sistemik dalam praktik riba. Laknat (al-la'nu) bermakna terjauhkan dari rahmat Allah. Hal ini menunjukkan bahwa keterlibatan dalam ekosistem riba, baik sebagai aktor utama maupun pendukung teknis (seperti pencatat atau saksi), memiliki konsekuensi hukum dan ukhrawi yang setara. Islam menuntut integritas kolektif dalam membangun sistem ekonomi yang bersih. Oleh karena itu, solusi keuangan syariah hadir untuk memutus rantai laknat ini dengan menawarkan akad-akad yang berbasis pada sektor riil dan prinsip bagi hasil yang adil.

