Fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam struktur kehidupan seorang Muslim yang mencakup interaksi sosial dan ekonomi. Dalam khazanah keilmuan Islam, pembahasan mengenai riba menempati posisi yang sangat krusial karena implikasinya yang luas, baik secara spiritual maupun tatanan sosial-ekonomi. Riba bukan sekadar tambahan nilai dalam transaksi pinjam-meminjam, melainkan sebuah bentuk eksploitasi yang secara tegas dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Para ulama mufassir menekankan bahwa pelarangan riba dilakukan secara bertahap (tadriji) dalam Al-Quran, yang menunjukkan betapa kuatnya praktik ini mengakar dalam masyarakat jahiliyah kala itu. Untuk memahami urgensi pengharaman ini, kita harus merujuk pada teks otoritatif yang menjadi fondasi hukum utama dalam Islam.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsir Ibnu Katsir, ayat ini menggambarkan kehinaan pemakan riba di hari kiamat. Penggunaan diksi yatakhabathuhu (terhuyung-huyung) menunjukkan kerusakan akal dan moral bagi pelaku riba. Perbedaan mendasar antara jual beli dan riba terletak pada adanya pertukaran nilai yang adil dan risiko dalam jual beli, sedangkan riba adalah keuntungan yang dipastikan tanpa adanya risiko bagi pemilik modal, yang berujung pada kezaliman sistemik.
Larangan riba tidak hanya terbatas pada teks Al-Quran, namun diperinci secara teknis melalui lisan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Dalam diskursus fiqih, riba diklasifikasikan menjadi dua kategori besar, yaitu Riba Qardh (piutang) dan Riba Buyu (jual beli). Riba Buyu sendiri terbagi menjadi Riba Fadhl dan Riba Nasi'ah. Pemahaman mengenai komoditas ribawi sangat penting agar umat Islam tidak terjebak dalam transaksi yang tampak seperti perniagaan biasa namun secara substansi mengandung unsur ribawi yang diharamkan. Berikut adalah hadits monumental yang menjadi acuan dalam menentukan jenis-jenis barang ribawi.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya dan harus tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan kaidah emas dalam fiqih muamalah. Para fuqaha dari kalangan Syafi'iyyah dan Malikiyyah menganalisis illat (sebab hukum) dari enam komoditas ini. Emas dan perak mewakili alat tukar (tsamaniyyah), sedangkan gandum, sya'ir, kurma, dan garam mewakili bahan makanan pokok (thumamiyyah) yang dapat disimpan. Jika terjadi pertukaran barang yang sejenis, maka wajib memenuhi dua syarat: tamatsul (sama kuantitasnya) dan taqabudh (serah terima di majelis akad). Pelanggaran terhadap syarat ini menjatuhkan pelaku ke dalam Riba Fadhl.
Dampak buruk riba tidak hanya mengenai pelaku utama (pemakan riba), melainkan seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Islam memandang bahwa kemaslahatan ekonomi hanya dapat dicapai jika keadilan ditegakkan dan eksploitasi dihilangkan. Rasulullah memberikan peringatan keras terhadap siapa saja yang terlibat dalam administrasi maupun persaksian transaksi ribawi. Hal ini menunjukkan bahwa dosa riba bersifat kolektif bagi mereka yang memfasilitasinya, guna menutup segala celah (sadd adz-dzari'ah) menuju kemungkaran ekonomi.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah/peminjam), penulisnya (sekretaris), dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka itu sama. (HR. Muslim). Kalimat hum sawa' (mereka itu sama) memberikan penegasan hukum bahwa keterlibatan dalam bentuk apapun dalam sistem ribawi adalah haram. Secara sosiologis, hadits ini mengajarkan integritas sistem. Tanpa penulis dan saksi, sebuah transaksi tidak akan berjalan legal secara administratif. Oleh karena itu, Islam menuntut kesadaran kolektif untuk meninggalkan sistem ini dan beralih kepada alternatif yang diridhai. Laknat dalam teks hadits menunjukkan bahwa riba termasuk dalam kategori dosa besar (kaba'ir) yang menghalangi keberkahan harta dan doa.

