Dalam diskursus keilmuan Islam, fiqih muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena mengatur interaksi horizontal antarmanusia dalam ranah ekonomi. Salah satu problematika besar yang menjadi tantangan zaman adalah praktik riba yang telah mendarah daging dalam sistem keuangan global. Riba bukan sekadar masalah teknis pertukaran harta, melainkan sebuah bentuk kezaliman sistemik yang merusak tatanan keadilan sosial dan keberkahan harta. Para ulama salaf maupun kontemporer telah sepakat bahwa pengharaman riba bersifat qath'i (absolut), namun pemahaman mengenai batasan dan derivasinya memerlukan analisis teks yang mendalam agar umat dapat beralih menuju skema keuangan syariah yang murni.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT menggunakan tasybih (penyerupaan) yang sangat keras bagi pemakan riba, menggambarkan ketidakstabilan jiwa dan kehancuran orientasi hidup mereka. Penjelasan mufassir menekankan bahwa pemisahan antara al-bay' (jual beli) yang berbasis pada pertukaran nilai dan risiko dengan ar-riba yang berbasis pada eksploitasi waktu dan utang adalah garis pemisah antara keadilan dan kezaliman. Riba menciptakan ilusi pertumbuhan harta, padahal secara esensial ia menghancurkan daya beli dan pemerataan ekonomi.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apa saja itu? Beliau bersabda: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci. (HR. Bukhari dan Muslim). Secara terminologi hadits, penyebutan riba dalam deretan al-mubiqat (dosa-dosa yang membinasakan) menunjukkan bahwa dampak riba tidak hanya bersifat ukhrawi, tetapi juga destruktif bagi peradaban di dunia. Analisis muhaddits menjelaskan bahwa riba diletakkan setelah pembunuhan jiwa karena riba secara perlahan membunuh potensi ekonomi masyarakat kecil dan mengonsentrasikan kekayaan hanya pada segelintir orang, yang dalam jangka panjang memicu konflik sosial dan keruntuhan moral bangsa.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya dan tunai. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba. Orang yang mengambil dan yang memberi dalam hal ini sama saja. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi teknis dalam memahami Riba al-Fadl (riba akibat kelebihan dalam pertukaran barang ribawi) dan Riba an-Nasi'ah (riba akibat penundaan waktu). Ulama fiqih merumuskan illat (sebab hukum) dari komoditas ini sebagai alat tukar (tsamaniyyah) dan bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Syarat mithlan bi mithlin (sama kuantitas) dan yadan bi yadin (serah terima seketika) bertujuan untuk menutup celah spekulasi dan memastikan bahwa setiap transaksi memiliki underlying asset yang jelas, bukan sekadar mempermainkan angka dalam utang piutang.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. (QS. Al-Baqarah: 278-279). Ayat ini mengandung ancaman paling dahsyat dalam Al-Quran, yaitu pengumuman perang dari Allah dan Rasul-Nya. Prinsip la tazhlimuna wa la tuzhlamun (tidak menzalimi dan tidak dizalimi) menjadi ruh utama dalam keuangan syariah. Sebagai solusinya, Islam menawarkan akad-akad tijari seperti Mudharabah (bagi hasil), Musyarakah (kemitraan), dan Murabahah (jual beli dengan margin transparan). Sistem ini mengalihkan paradigma dari debt-based economy (ekonomi berbasis utang) menuju equity-based economy (ekonomi berbasis penyertaan modal dan aset riil) yang lebih tahan terhadap krisis.