Fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam peradaban Islam yang mengatur interaksi ekonomi antarmanusia agar tetap berada dalam koridor keadilan dan keridaan. Salah satu tantangan terbesar dalam sistem ekonomi modern adalah praktik riba yang telah mendarah daging dalam berbagai instrumen keuangan. Sebagai seorang mufassir dan analis teks, kita harus melihat bahwa pelarangan riba bukan sekadar batasan hukum formal, melainkan manifestasi dari perlindungan syariat terhadap hak-hak kaum lemah dan upaya menjaga stabilitas sosial. Riba secara etimologis bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syara, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran tanpa adanya padanan atau kompensasi yang dibenarkan secara syariat. Mari kita bedah landasan teologis dan yuridis terkait persoalan ini secara mendalam.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Ayat ini (Al-Baqarah: 275) memberikan gambaran psikologis dan eskatologis yang sangat keras terhadap pelaku riba. Penggunaan diksi yakuluna (memakan) menunjukkan bahwa dampak riba menyatu ke dalam darah dan daging manusia. Allah membedakan secara tegas antara al-bay (jual beli) yang mengandung risiko dan usaha dengan riba yang bersifat eksploitatif. Dalam analisis mufassir, penyamaan jual beli dengan riba oleh kaum jahiliyah adalah syubhat intelektual yang berusaha melegalkan keuntungan tanpa risiko (risk-free return), yang mana hal ini sangat dilarang karena merusak tatanan distribusi kekayaan yang adil.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangannya dan dilakukan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits riwayat Muslim ini merupakan fondasi utama dalam memahami riba fadl (tambahan pada pertukaran barang ribawi) dan riba nasi'ah (tambahan karena penangguhan waktu). Para ulama mujtahid melakukan istinbath hukum bahwa illat (penyebab hukum) pada emas dan perak adalah ats-tsamaniyah (sebagai alat tukar/harga), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah al-qut wa al-iddikhar (makanan pokok yang dapat disimpan). Dari sini kita memahami bahwa setiap transaksi yang melibatkan mata uang atau komoditas pokok harus menjaga prinsip kesetaraan dan ketunaan demi menghindari spekulasi yang merugikan salah satu pihak. Analisis muhaddits menekankan bahwa ketelitian dalam timbangan dan waktu penyerahan adalah kunci utama keadilan muamalah.
الرِّبَا هُوَ الْفَضْلُ الْخَالِي عَنْ عِوَضٍ مَشْرُوطٍ لِأَحَدِ الْعَاقِدَيْنِ فِي الْمُعَاوَضَةِ وَقَدْ حَرَّمَهُ اللَّهُ تَعَالَى لِمَا فِيهِ مِنْ ضَرَرِ الْعِبَادِ وَأَكْلِ أَمْوَالِهِمْ بِالْبَاطِلِ وَقَطْعِ الْمَعْرُوفِ بَيْنَهُمْ فِي الْقَرْضِ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Riba adalah kelebihan yang tidak dibarengi dengan kompensasi (iwad) yang disyaratkan bagi salah satu pihak yang bertransaksi dalam akad pertukaran. Allah Ta'ala telah mengharamkannya karena di dalamnya terdapat kemudaratan bagi hamba-hamba-Nya, praktik memakan harta orang lain secara batil, serta memutus tradisi tolong-menolong (al-ma'ruf) di antara mereka dalam hal utang-piutang. Definisi yang sering dikutip dalam literatur fiqih klasik seperti Al-Mabsut ini menitikberatkan pada aspek ketiadaan iwad. Dalam ekonomi syariah, keuntungan haruslah lahir dari tiga sumber yang sah: al-ghunmu bi al-ghurmi (keuntungan muncul bersama risiko), al-kharaj bi ad-dhaman (hasil muncul bersama tanggung jawab), dan al-juhdu (usaha). Riba melanggar prinsip ini karena pemberi pinjaman mendapatkan keuntungan pasti tanpa mau memikul risiko kerugian yang mungkin dialami peminjam, yang secara sosiologis akan memperlebar jurang antara si kaya dan si miskin.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. Ayat ini (Al-Baqarah: 278-279) merupakan deklarasi perang dari Allah terhadap sistem ribawi. Kalimat la tazhlimuna wala tuzhlamun (kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya) adalah kaidah emas dalam ekonomi Islam. Solusi yang ditawarkan syariat adalah kembali kepada modal pokok (ru'usu amwalikum) dan beralih ke sistem bagi hasil. Keuangan syariah menawarkan instrumen seperti Mudharabah (kerjasama modal dan keahlian) serta Musyarakah (kerjasama modal bersama) di mana keuntungan dan kerugian dibagi secara proporsional. Inilah keadilan hakiki yang menjamin keberlangsungan usaha dan keberkahan harta.

