Kajian mengenai muamalah merupakan pilar krusial dalam struktur keislaman yang mengatur interaksi horizontal antarmanusia. Dalam diskursus kontemporer, persoalan riba tetap menjadi isu sentral yang memerlukan pembedahan secara ontologis dan aksiologis. Riba secara bahasa bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau utang-piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syara. Urgensi memahami riba bukan sekadar menghindari dosa besar, melainkan upaya menegakkan keadilan ekonomi yang membebaskan manusia dari eksploitasi sistemik. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa pengharaman riba bersifat qath’i, yang didasarkan pada teks-teks wahyu yang sangat tegas dan tidak memberikan ruang bagi ijtihad dalam aspek keharamannya.
Penghitungan dosa riba dan dampaknya terhadap eksistensi manusia di akhirat digambarkan dengan sangat deskriptif dalam Al-Quran. Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan tamsil bagi para pemakan riba sebagai individu yang kehilangan keseimbangan nalar dan spiritualnya. Hal ini menunjukkan bahwa riba bukan hanya merusak tatanan finansial, tetapi juga merusak tatanan psikologis dan sosial masyarakat.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, mufassir menekankan bahwa klaim kaum musyrikin yang menyamakan antara laba jual beli dengan bunga riba ditolak secara total oleh Allah. Perbedaan mendasar terletak pada keberadaan risiko dan nilai tambah (added value) dalam jual beli, sedangkan dalam riba, keuntungan didapatkan dari eksploitasi waktu dan kebutuhan orang lain tanpa adanya risiko yang ditanggung oleh pemberi pinjaman.
Selanjutnya, dalam literatur hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengklasifikasikan riba sebagai salah satu dari tujuh dosa besar yang membinasakan. Hal ini menunjukkan bahwa dampak riba tidak hanya bersifat individual, namun kolektif-destruktif bagi peradaban manusia. Penekanan pada aspek al-mubiqat (yang membinasakan) memberikan isyarat bahwa sistem ekonomi yang berbasis riba akan berujung pada kehancuran moral dan keberkahan harta.
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci. (HR. Bukhari dan Muslim). Penempatan riba setelah pembunuhan jiwa menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran ini dalam kacamata syariat. Secara sosiologis, riba menciptakan jurang pemisah yang lebar antara pemilik modal dan pekerja, di mana harta hanya berputar di kalangan orang kaya saja (tadaawul al-amwal bayna al-aghniya). Inilah yang ingin diputus oleh Islam melalui pelarangan riba secara mutlak.
Secara teknis fiqih, riba tidak hanya terjadi pada utang-piutang (riba ad-duyun), tetapi juga pada transaksi pertukaran barang-barang tertentu yang disebut dengan barang ribawi. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memberikan batasan yang sangat ketat dalam pertukaran komoditas ini untuk mencegah terjadinya ketidakadilan nilai dalam transaksi barter maupun jual beli yang melibatkan instrumen moneter.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

